PM, Banda Aceh – Pemerintah mengumumkan batas waktu pengambilan atau klaim dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli warisnya hanya bisa dilakukan dalam tiga tahun sejak masa pencairan dana.
“Kalau untuk pensiunan dan ahli warisnya, itu diberikan waktu paling lambat tiga tahun sudah harus dikembalikan ke para pensiunan dan ahli warisnya,” ungkap Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agung Yulianta saat konferensi pers secara virtual kepada awak media, Selasa (19/1).
Bila dana tidak diambil dalam kurun waktu tiga tahun, maka dana Taperum itu akan terus disimpan di BP Tapera sampai hak pengambilannya hilang atau dinyatakan sudah kedaluwarsa.
Untuk itu, Agung mengimbau para pensiunan PNS dan ahli waris agar jeli dengan pencairan dana Taperum yang saat ini pengelolaannya sudah beralih dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapetarum) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Ia menambahkan kalau dana tak diambil dalam waktu tiga tahun dan sudah terlanjur kadaluarsa, maka dana Taperum tidak bisa diambil oleh para pensiunan dan ahli waris. Selanjutnya, BP Tapera akan menyerahkan status dana ini ke pengadilan.
“Pengadilan akan memutuskan ini adalah dana tidak bertuan dan bagaimana statusnya? Nah karena tidak bertuan maka seharusnya ditransfer ke kas negara,” terangnya.
Baca juga : Tabungan Perumahan Rp1,5 Triliun Bagi 367.740 Pensiunan PNS Cair Hari Ini
Kendati begitu, bila status dana sudah masuk ke pengadilan dan masih ada pengajuan klaim pengambilan dana dari pensiunan PNS dan ahli waris, maka mereka akan diperiksa apakah tetap bisa mengambil atau tidak.
“Nanti juga diuji, kalau sudah menerima manfaat, tidak bisa ambil lagi, tidak boleh dua kali,” imbuhnya.
Begitu juga dengan BP Tapera agar bisa menginformasikan hal ini kepada penerima pencairan dana, baik pensiunan PNS maupun ahli warisnya.
“Ini kami kerja samakan juga dengan PT Taspen dan media agar bisa menginformasikan, barangkali ada ahli waris yang tidak tahu bahwa ini sudah dikembalikan, sehingga proses pengembalian bisa lancar dalam waktu tiga tahun,” jelasnya.
Sementara Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan lembaganya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pensiunan PNS dan ahli waris yang terdaftar sebagai penerima dana Taperum dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.
Langkah ini akan dilakukan pula melalui koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) yang memiliki data pensiunan dan perhimpunan para pensiun.
Cara lain, melalui koordinasi dengan PT Taspen (Persero). Selain itu juga ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian kependudukan dan catatan sipil.
“Kami koordinasi dengan Dukcapil untuk membuka akses KK (Kartu Keluarga) supaya bisa menelusuri ajli waris yang berhak,” ucap Eko.
Sementara sebagai informasi, BP Tapera telah mencairkan dana Taperum senilai Rp1,5 triliun ke 367.740 pensiunan PNS dan ahli waris pada hari ini. Pencairan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Pencairan akan dilakukan lagi untuk tahap kedua dengan nilai total mencapai Rp1,1 triliun. Jadwal pencairan tahap kedua sampai Februari 2021.
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar