Tak Cukup Bukti, Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia

Tak Cukup Bukti, Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia
Tak Cukup Bukti, Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia

PM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan, Aceh Selatan, menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Bahagia, dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, sebelumnya pihak jaksa telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, sebanyak 12 saksi telah dipanggil ke Kantor Cabang Kejari di Bakongan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Ke 12 orang saksi tersebut masing-masing tujuh orang dari pejabat Dinas Pendidikan Aceh Selatan yang diantaranya adalah mantan Kadis Pendidikan, Drs Yusafran dan mantan kabid program yang juga PPTK proyek tersebut Darwis S.Pd termasuk bendahara dinas tersebut. Kemudian, pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta lima orang masyarakat.

“Benar, kasus tersebut telah kami hentikan (dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3). Karena tidak cukup bukti,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH saat dihubungi wartawan dari Tapaktuan, Selasa (19/12).

Menurutnya, dasar utama kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi karena berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, tidak ditemukan kerugian keuangan negara. “Termasuk lama juga kita tunggu keluarnya hasil audit BPKP. Setelah keluar pun beberapa waktu lalu hasilnya tidak ditemukan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Untuk memperjelas status para terperiksa dan saksi-saksi agar tidak terus menerus merasa was-was, maka pihaknya harus mengambil sebuah keputusan tegas untuk menghentikan proses pengusutan kasus tersebut. “Sayang juga nasib para terperiksa dan saksi-saksi jika statusnya terus digantung tidak ada sebuah kejelasan. Karena itu, kasus tersebut harus kami hentikan karena hasil audit BPKP tidak ditemukan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Proyek pembangunan gedung SMAN 1 Kota Bahagia tersebut dibangun tahun 2014 lalu, dengan sumber dana bantuan dari negara donor Australia sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh Selatan juga mengucurkan dana sharing sumber APBK tahun 2014 Rp 160 juta. Proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah item pekerjaan yang dibangun diduga banyak yang tidak sempurna.

Selain pekerjaan fisik proyek, jaksa juga membidik pengalokasian anggaran dana pendamping (sharing) sumber APBK tahun 2014 sebesar Rp 160 juta. Soalnya, penggunaan dana pendamping tersebut diduga tidak sesuai aturan sehingga disinyalir ada penyimpangan.

Saat itu, jaksa juga mempelajari mekanisme pengelolaan pekerjaan pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia. Pasalnya, proyek yang dikerjakan tanpa tender tersebut seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Namun, pekerjaan proyek tersebut diduga justru diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan dengan menunjuk oknum “kolega” dekatnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan sebagai kontraktor dan konsultan perencanaan serta pengawasan proyek dilapangan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait