Tak Bayar Pajak, Data 56 Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Bakal Dihapus

20200402 193558
Foto ilustrasi: Topcareer.id

PM, Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe, Chaidir mengumumkan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dua tahun akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini menegaskan kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Seperti diberitakan Infopublik.id, Chaidir mengatakan untuk tahun 2023 akan diberlakukan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK.

“Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kendaraan bermotor berjumlah 56 ribu unit,” kata Chaidir kepada awak media, Selasa lalu (28/2/2023).

Untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak, sambungnya, maka pengguna kendaraan bisa segera membayar pajaknya, berhubung program layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023.

Menurut Chaidir, hal ini berdasarkan permintaan dan respon daripada masyarakat Kota Lhokseumawe, agar realisasi atau pemutihan pajak hendaknya bisa diperpanjang.

“Jadi ada waktu perpanjang dua bulan ke depan, kenapa ini dilakukan yang pertama karena ada pertimbangan masyarakat masih banyak yang sedang melakukan proses cabut berkas, dari plat luar Aceh ke plat Aceh atau BL,” terang Chaidir.

“Kedua ada keluhan masyarakat terkait biaya belum tersedia dan sedang kumpulkan uang, juga ini menjadi salah satu faktor pertimbangan diperpanjang pemutihan pajak,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut disebutkan, masyarakat dapat menikmati program layanan pemutihan pajak di tiga lokasi layanan. Masing-masing di Kantor Samsat Lhokseumawe, layanan Samsat di warung kopi, dan di lokasi layanan Samsat keliling. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait