Tak Ada Pemilihan, Malik Mahmud Kembali Ditunjuk sebagai Wali Nanggroe Periode 2018-2023

Tak Ada Pemilihan, Malik Mahmud Kembali Ditunjuk sebagai Wali Nanggroe Periode 2018-2023
Malik Mahmud Al Haythar. Foto : Net

PM, Banda Aceh – Malik Mahmud kembali ditunjuk sebagai Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023. Keputusan ini diambil setelah Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang terdiri atas Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa, dan Tuha Lapan mengelar musyawarah karena proses pemilihan tak dapat dilakukan.

“Ketiga majelis itu telah bermusyawarah dan menyepakati Malik Mahmud Al Haythar sebagai Wali Nanggroe ke depan periode 2018-2023,” ujar Wakil Ketua Tuha Peut, Waled Marhaban Bakongan dalam konferensi pers di Meuligoe WN di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (12/12).

Dilansir dari Serambi Indonesia, Waled Marhaban menjelaskan bahwa proses pemilihan tak dapat dilaksanakan, sebab perwakilan ulama dari 23 kabupaten/kota, sebagai satu dari 4 unsur komisi pemilihan WN belum terbentuk.

“Sehingga kami, tiga majelis tinggi ini berinisiatif untuk menggelar musyawarah dan menetapkan Malik Mahmud kembali. Kami sudah memenuhi kuorum untuk melakukan musyawarah,” tambah Waled Marhaban.

Dia juga beralasan, keputusan menunjuk Malik Mahmud tanpa harus melalui pemilihan karena jabatan WN akan berakhir pada 16 Desember 2018. Sehingga membuat majelis tinggi berinisiatif untuk menetapkan sesegera mungkin Wali Nanggroe Aceh.

Keputusan Majelis Tinggi WN ini diakui Waled Marhaban telah disampaikan kepada DPRA beberapa hari lalu. Ia pun meminta DPRA menelaah sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika disetujui agar dikukuhkan sebagaimana mestinya.”

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Sekretaris Tuha Peut, Tgk Alibasyah Usman, Tgk Zulfanuddin dari Majelis Fatwa, dan Tgk HM Ali Usman dari tokoh masyarakat.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait