PM, Jakarta—Dalam rangka meingkatkan kualitas pelayanan setoran awal haji, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan para pengurus Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Hal ini seperti disiarkan dalam situs Kemenag RI, Kamis (6/8/2015).
“Kami sengaja mengumpulkan BPS BPIH supaya ada masukan atas rencana kami menerapkan sistem baru pelayanan setoran jamaah haji regular dan khusus,” ujar Kepala Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Moh Hasan Afandi, dalam rapat koordinasi peningkatan layanan setoran jemaah antara Kementerian Agama dengan BPS BPIH, Kamis sore (06/08/2015).
Selain itu, Kementerian Agama juga mewacanakan penerapan sistem setoran awal haji khusus disamakan dengan jamaah haji regular. “Kami minta masukan teman-teman dari perbankan apakah sistem setoran awal yang selama ini diterapkan untuk jemaah haji reguler juga bisa diterapkan kepada jemaah haji khusus,” katanya.
Ia mengharapkan kantor Kementerian Agama kabupaten kota mengetahui nama-nama jamaah haji khusus yang berangkat ke Tanah Suci. “Dengan begitu kontrol pemerintah lebih mudah. Ke depan inginnya begitu. Tapi, ini terus kami bahas,” imbuhnya.
PM 004
Belum ada komentar