PM, TAPAKTUAN—Direktur Cabang PT Pelayaran Jatarim Binau Lines, Arif Faiza, memprotes keputusan Kepala Syahbandar Tapaktuan yang melarang pihaknya beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan untuk melakukan kegiatan jasa pelayaran dan keagenan kapal.
Padahal perusahaan yang kantor pusatnya berkedudukan di Jakarta itu, mengaku telah melengkapi seluruh surat perizinan yang dibutuhkan baik izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan maupun izin dari Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Seluruh perizinan sudah kami lengkapi sehingga perusahaan kami sudah sangat legal untuk beroperasi, tapi tetap saja dihalangi oleh pihak Syahbandar. Pihak Syahbandar Tapaktuan telah mengambil keputusan diluar kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya yang seharusnya hanya bertugas sebagai instansi pengawasan bukan pengambil keputusan menentukan boleh atau tidaknya sebuah perusahaan beroperasi,” kata Arif Faiza di Tapaktuan, Kamis (3/9).
Menurutnya, alasan pihak Syahbandar Tapaktuan melarang perusahaannya beroperasi karena belum terdaftar di Dirjen Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan merupakan sebuah alasan yang keliru dan tidak mendasar sebab seluruh persyaratan itu telah dilengkapi oleh pihaknya.
Bahkan, kata Arif Faiza, selain telah terdaftar di Dirjen Lalu Lintas dan Angkutan Laut, perusahaan pihaknya merupakan satu-satunya perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapal di Aceh Selatan yang sudah mengantongi seluruh izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Yang anehnya lagi, sambung Arif Faiza, perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapal yang sejak tahun 2006 lalu beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan atas nama PT Bandar Bangun Persada justru sampai sekarang belum mengantongi izin dari Pemkab Aceh Selatan namun tetap di izinkan beroperasi oleh pihak Syahbandar Tapaktuan.
“Padahal sesuai kewenangan Otonomi Khusus yang dimiliki Pemerintah daerah, secara jelas telah diatur bahwa sebuah perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapal yang beroperasi di daerah wajib mengantongi izin dari Pemerintah daerah. Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan kontribusi ke daerah bersangkutan melalui pembayaran pajak,” tegasnya.
Arif Faiza menduga, leluasanya perusahaan dimaksud beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan selama ini meskipun tidak mengantongi surat izin yang lengkap, karena turut di bekengi (Back Up) oleh oknum pejabat teras di Kantor Syahbandar Tapaktuan dengan menerima sejumlah imbalan (fee) dari hasil kerjanya itu.
“Sebenarnya bukan hanya turut membekengi, tapi oknum pejabat Syahbandar itu di sinyalir juga turut terlibat langsung dalam kegiatan jasa pelayaran dan keagenan kapal di Pelabuhan Tapaktuan. Tindakan ini jelas-jelas telah menyalahi aturan sebab sesuai aturan tidak dibenarkan pengelolaan pekerjaan itu ditangani langsung oleh petugas Syahbandar melainkan harus ditangani oleh pihak swasta,” ungkapnya.
Dia menyatakan, amburadulnya penegakan aturan di Pelabuhan Tapaktuan tidak hanya terjadi terhadap perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapal, tapi juga menimpa pada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang selama ini beroperasi di pelabuhan itu.
Buktinya, kata dia, dari tiga PBM yang selama ini beroperasi yakni PT Kanatuah Mandiri direkturnya, PT Putra Jasa Bumi dan CV Aida.co, hanya PT Kanatuah Mandiri yang surat izinnya masih hidup sampai saat ini, sementara dua perusahaan PBM lagi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang surat izinnya sudah habis masa berlaku, namun tetap saja dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Syahbandar Tapaktuan.
Karena itu, tambah Arif Faiza, untuk menghindari terus berlanjutnya pelanggaran kewenangan dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Syahbandar Tapaktuan, maka pihaknya meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, segera mengevaluasi kinerja Kepala Syahbandar Tapaktuan yang selama ini dinilai telah banyak menyimpang dari aturan dalam melaksanakan tugas kerjanya. Dirjen Perhubungan Laut juga diminta agar segera menertibkan sistem pekerjaan jasa pelayaran dan keagenan Kapal di Pelabuhan Tapaktuan yang selama ini disinyalir pekerjaannya telah diambil alih oleh oknum pejabat Syahbandar setempat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar mengambil tindakan tegas terkait keberadaan perusahaan luar yang beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan karena banyak perusahaan yang beroperasi itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah derah sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah karena kewajiban setoran pajak tidak di lakukan.
“Kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera menertibkan perusahaan itu, dengan cara mengecek legalitas izin yang dikantongi saat ini. Sebab dengan tidak adanya izin resmi dari Pemerintah daerah mengakibatkan tidak adanya kontribusi PAD yang disetorkan ke daerah, hal ini sangat merugikan masyarakat dan daerah Aceh Selatan sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Tapaktuan Selamet Riadi menyangkal tudingan yang menyebutkan pihaknya sengaja menghambat perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapal beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan.
Menurutnya, dasar pihaknya tidak menyetujui PT Pelayaran Jatarim Binau Lines Cabang Tapaktuan beroperasi di Pelabuhan itu, karena perusahaan itu belum terdaftar secara resmi di Dirjen Perhubungan Laut dan Lalu Lintas Angkutan Kapal Kementerian Perhubungan.
“Setelah kami crosscek ternyata PT Pelayaran Jatarim Binau Lines cabang Tapaktuan tersebut belum terdaftar di Dirjen Perhubungan Laut dan Lalu Lintas Angkutan Kapal. Sehingga kami menilai status perusahaan itu illegal atau belum resmi karena dari segi legalitasnya masih cacat hukum,” tegas Selamet Riadi.
Dia mengaku, saat kelengkapan document dimasukkan oleh PT Pelayaran Jatarim Binau Lines Cabang Tapaktuan kepada pihaknya, perusahaan itu turut serta melampirkan surat dari Dirjen Perhubungan laut dan Lalu Lintas Angkutan Kapal yang ditandatangani langsung oleh Dirjennya Ir Adolf R Tambunan MSc. Namun setelah di crosscek ke Jakarta, ternyata surat tersebut palsu (bodong).
Menurut Selamet Riadi, bukti surat tersebut palsu (bodong) terungkap dari surat klarifikasi yang dikirim kembali oleh Dirjen Perhubungan Laut dan Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : PR.105/126/II/04-2015 tertanggal 25 Agustustus 2015 yang di tandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan angkutan Laut, Drs Wahyu Widayat, MM.
Dalam surat itu pada point 2 butir C menyebutkan, PT Pelayaran Jatarim Binau Lines Cabang Tapaktuan itu tidak memiliki dasar hukum untuk membuka Kantor Cabang di UPP Kelas III Tapaktuan. Karena itu, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan jasa pelayaran dan keagenan kapal, atas nama kantor cabang perusahaan dimaksud di Aceh Selatan.
Selamet Riadi menjelaskan, saat ini Pelabuhan Tapaktuan melayani PT Pelayaran Armada Bandar Bangun sesuai surat izin yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan laut Nomor AL 004/13/4/2/14 diterbitkan tanggal 02 September 2014 ditandatangani Harry Boediarto. Penanggungjawab perusahaan itu adalah M. Yusnaidi, namun setelah perubahan manajemen kemudian perusahaan itu dikelola oleh Nurdalifah.
“Jauh sebelum saya bertugas disini, PT Pelayaran Armada Bandar Bangun yang berpusat di Jakarta itu sudah duluan beroperasi yakni sejak tahun 2007. Kami tidak pernah mempermasalahkan perusahaan manapun beroperasi di Pelabuhan ini, sejauh sesuai aturan dan memiliki dokumen yang sah. Tudingan sepihak, bahwa kami turut terlibat dalam pengendalian perusahaan Jasa Pelayaran dan Keagenan Kapal itu, sama sekali tidak benar dan tidak punya dasar,” terang Slamet Riadi.
Saat ditanya, apakah PT Pelayaran Armada Bandar Bangun memiliki izin dari Pemkab Aceh Selatan, Selamet Riadi mengakui bahwa selama ini perusahaan itu belum mengantongi izin dari Pemkab Aceh Selatan, namun berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari pengelola perusahaan itu, terkait surat izin itu sedang dalam pengurusan. Saat ditanya lagi oleh wartawan, jika belum ada izin kenapa bisa beroperasi, dia menegaskan, sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut pada pasal 89-91 jelas disebutkan bahwa, jika tidak ada perusahaan jasa pelayaran dan keagenan kapalpun beroperasi di sebuah Pelabuhan, maka pihak nahkoda kapal bisa menangani langsung seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh kapal demi kelancaran proses pelayaran.
Celakanya lagi, pernyataan surat penunjukan pembukaan kantor cabang Tapaktuan dari PT Pelayaran Jatarim Binau Lines diduga palsu dan bohong, juga diutarakan langsung oleh pemilik perusahaan tersebut yang berkedudukan di Jakarta bernama H. Iim Tamanyira.
Penegasan itu diperoleh wartawan setelah berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan itu via Hand Phone yang di fasilitasi oleh Kepala Syahbandar Tapaktuan.
“Kami tidak pernah membuka kantor cabang di Tapaktuan, Provinsi Aceh, baik atas nama Arif Faiza maupun orang lain. Surat yang dikantongi oknum tersebut jelas-jelas palsu. Demi hukum, patut dipertanyakan dari mana ia mendapatkan surat tersebut, sebab saya sebagai pemilik sah tidak pernah menunjuk dan mengeluarkan surat tersebut. Ini fatal dan kasus ini akan kami selidiki,” beber H. Iim Tamanyira saat dihubungi dari Tapaktuan.
[PM002]
Belum ada komentar