PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh meraih skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 tertinggi, yakni 77,39. Penilaian diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 di 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di angka 66.
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengungkapkan, skala indeks penilaian integritas dari angka 0 sampai 100.
Nilai mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi semakin rendah dan adanya kemampuan sistem merespons kejadian korupsi dan pencegahan korupsi lebih baik.
Survei penilaian integritas ini dilakukan secara mandiri oleh 36 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Teknis pelaksanaan dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dan KPK.
Penilaian dilakukan oleh responden internal dan eksternal lembaga berdasarkan pada dimensi persepsi dan pengalaman responden terkait budaya antikorupsi, pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia dan sistem antikorupsi.
“Yang paling tinggi tahun 2017 itu dicapai oleh Pemkot Banda Aceh, nilainya 77,39. Paling bawah adalah Pemerintahan Provinsi Papua sekitar 52,91,” kata Wawan dalam paparannya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sementara itu, skor tertinggi lainnya diperoleh Pemkab Bandung sebesar 77,15; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar 76,54; Kementerian Kesehatan sebesar 74,93; Pemkot Madiun sebesar 74,15; dan Kementerian Perhubungan sebesar 73,4.
Untuk skor terendah lainnya diperoleh Pemprov Maluku Utara sebesar 55,29; Kepolisian RI sebesar 54,01; Pemprov Banten sebesar 57,64; Pemkot Bengkulu sebesar 58,58; dan Pemprov Papua Barat sebesar 59,1.
“Dari kepolisian di situ ada (skor) 54,01, tapi dikasih tanda bintang karena sampai hari terakhir pelaksanaan survei ini teman-teman dari kepolisian belum menyampaikan survei responden internalnya, jadi kita baru dapat survei responden eksternalnya ini,” papar Wawan.
Di sisi lain, Wawan mengatakan skor mendekati 100 tak berarti lembaga yang bersangkutan terbebas sepenuhnya dari potensi korupsi.
“Bukan berarti tidak ada korupsi di sana, tidak juga. Ya, kita tahu sistem sebaik apapun juga orang akan mencari celah (melakukan korupsi),” kata dia.
Indeks ini, kata dia, juga bisa menjadi acuan bagi lembaga terkait untuk melakukan perbaikan kualitas sistem pencegahan korupsi.
Wawan juga berharap indeks penilaian integritas berikutnya bisa melibatkan banyak lembaga lainnya baik di tingkat pusat dan daerah.
Adapun jumlah responden internal dalam survei penilaian integritas ini sebanyak 2084. Mereka terdiri dari pejabat utama, pejabat administrator, pejabat pengawas hingga staf fungsional umum.
Sementara jumlah responden eksternal sebanyak 2142. Mereka merupakan pengguna layanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Survei ini menggunakan wawancara tatap muka dan pengisian kuisioner terhadap responden internal dan eksternal.
Simber : Kompas
Belum ada komentar