PM, IDI – Sumur minyak mentah yang dikelola oleh warga di desa Pasi Putih, kecamatan Rantau Perlak, kabupaten Aceh Timur, tidak memiliki izin pengeboran alias ilegal.
“Sumur minyak tersebut ilegal tidak ada izin,” kata Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar, Rabu (25/4).
Diketahui, sumur minyak yang dikelola oleh warga tersebut sudah berlangsung lama. Sistem pengeboran masih dilakukan dengan cara yang cukup tradisional, layaknya pengeboran sumur bor.
Kemudian minyak tersebut diambil dan dijual oleh warga ke wilayah Medan.
“Letak lokasi sumur minyak berada di pemukiman warga. Bahkan letak titik sumur yang terjadi ledakan itu persis di depan rumah warga,” ujar Kabid.
Menurut data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) korban meninggal dunia akibat ledakan sumur minyak tersebut sudah mencapai 18 orang. Sementara yang mengalami luka-luka mencapai 41 orang lebih.
“Korban meninggal sudah bertambah jadi 18 orang, korban luka sebagian ada yang dirujuk ke RSUD ZA Banda Aceh,” kata Kepala BPBA T. Ahmad Dadek.
Korban luka sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Aceh Timur yaitu RS Zubir Mahmud, RS Graha Bunda dan RS Sultan Abdul Aziz.()
Belum ada komentar