PM, TAPAKTUAN – Ketua dan empat orang anggota Tuha Peut, Gampong Kuta Buloh II, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan yang terpilih melalui musyawarah masyarakat gampong setempat tahun 2014 lalu, sampai sekarang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan.
“Kami terpilih melalui musyawarah masyarakat Gampong Kuta Buloh II sejak tiga tahun lalu. Tapi entah kenapa sebabnya sampai sekarang belum kami terima SK dari bupati,” kata H. Tanius, saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Selasa (30/1).
Mantan asisten II Setdakab Aceh Selatan ini mengatakan, meskipun belum menerima SK, pihaknya bersama empat orang personil Tuha Peut lainnya terus melaksanakan tugas-tugas Tuha Peut dalam rangka membantu geuchik menjalankan roda pemerintahan gampong setempat.
“Tugas dan tanggungjawab kami yang telah mengemban amanah masyarakat selaku Tuha Peut terus kami laksanakan. Yang anehnya lagi, honor Tuha Peut tetap kami terima sejak tiga tahun lalu meskipun SK belum kami terima,” ungkap H. Tanius.
Pihaknya, kata dia, mengaku tidak mengetahui alasan sehingga SK pengangkatan Tuha Peut tersebut belum diterima sampai saat ini.
“Coba kalian cek di bagian pemerintahan Setdakab Aceh Selatan. Mungkin saja SK tersebut telah ditandatangani oleh bupati tapi belum diserahkan kepada kami,” tandas H. Tanius.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H. Zulkarnaini yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apakah SK Tuha Peut Gampong Kuta Buloh II Meukek tersebut telah ditandatangani oleh Bupati atau belum.
“Tunggu dulu ya, saya cek dulu. Besok lah saya kasih penjelasannya lagi. Sebab saya harus buka data dulu,” ujar Zulkarnaini.
Namun saat ditanya apakah benar SK Tuha Peut Gampong Kuta Buloh II Meukek tersebut tidak bersedia ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan?, Zulkarnaini dengan tegas menyangkalnya.
Menurut dia, tidak mungkin SK Tuha Peut belum ditandatangani oleh bupati sementara roda pemerintahan desa termasuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa terus direalisasikan.
“Logikanya adalah tidak mungkin Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) disahkan, jika tanpa melibatkan lembaga Tuha Peut,” tegas Zulkarnaini.
Namun penjelasan berbeda justru disampaikan oleh Camat Meukek dan Keuchik Kuta Buloh II. Camat Meukek, Abdul Latif yang dihubungi wartawan dari Tapaktuan, justru mengaku bahwa pasca terpilihnya personil Tuha Peut Gampong Kuta Buloh II, pihaknya langsung mengajukan berkas ke Pemkab Aceh Selatan untuk dikeluarkan SK pengangkatan oleh Bupati Aceh Selatan.
“Tapi sampai sekarang SK tersebut belum turun kepada kami. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Keuchik Kuta Buloh II,” kata Abdul Latif.
Sementara itu, Keuchik Gampong Kuta Buloh II Meukek, Said Afdhal juga membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima SK Tuha Peut di gampong tersebut.
“SK Tuha Peut sampai saat ini belum kami terima, kami tidak tahu apa penyebabnya. Meskipun demikian, roda pemerintahan gampong tetap berjalan normal seperti biasa. Tugas dan tanggungjawab masing-masing perangkat gampong tetap berjalan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar