Sosialisasi Qanun Nomor 12, Perusahaan Harus Salurkan Dana CSR

Sosialisasi Qanun Nomor 12, Perusahaan Harus Salurkan Dana CSR
Sosialisasi Qanun Nomor 12, Perusahaan Harus Salurkan Dana CSR

PM, Aceh Timur – Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur diminta taat menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masayarakat.

Demikian dikatakan, asisten administrasi umum Setdakab Aceh Timur, Safrizal, S.H, M.AP, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan, di Aula SKB Kecamatan Idi Timur, kemarin.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau dikenal dengan istilah, merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh seluruh perusahaan khususunya yang ada di Aceh Timur,” tegasnya.

Safrizal mengatakan, berdasarkan pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.

Sementara dalam laporannya, Pj.Kasubbag. Penyuluhan Hukum dan Dokumentasi Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur, Cindy Wulandari, S.H mengatakan, kegiatan yang berlangsung 1 hari penuh ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari para Camat beserta perwakilan Kechik dan Tuha Peut Gampong dalam Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Adapun pemateri terdiri dari unsur Kejaksaaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Akademisi dan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait