Sopir Truk Kecelakaan di Aceh Timur Positif Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Ibrahim Syah (44) tewas di Jalan lintas nasional Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Rabu, 12 Febuari 2025 pukul 13.40 WIB lalu. Foto: AJNN/Dok Polres Aceh Timur
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Ibrahim Syah (44) tewas di Jalan lintas nasional Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Rabu, 12 Febuari 2025 pukul 13.40 WIB lalu. Foto: AJNN/Dok Polres Aceh Timur

PM, Aceh Timur – Dua sopir truk yang terlibat kecelakaan di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Rabu (12/02/2025) pukul 13.40 WIB, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine di Poliklinik Polres Aceh Timur.

Kedua sopir tersebut adalah TR (24), warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, pengemudi Mitsubishi Colt Diesel BK 8871 AD, serta DE (44), warga Desa Dayah Tanoh, Pidie, Aceh, pengemudi Truk Tronton BL 8246 BE.

Kecelakaan terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, menyebabkan Ibrahim Syah (44), warga Asahan, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit di Medan.

Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H., menyatakan bahwa kedua sopir terbukti positif menggunakan sabu (methamphetamine) dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

“TR yang bertindak sebagai sopir cadangan diduga masih berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi, selain itu ia juga tidak memiliki SIM,” jelas Eko pada Senin (17/02/2025).

Sementara itu, DE dinyatakan lalai karena truknya terparkir 70% di badan jalan tanpa tanda peringatan yang memadai, sehingga memperbesar risiko kecelakaan.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kedua sopir kini ditahan di Rutan Polres Aceh Timur dan dijerat Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230113 WA0001 1050x525 1
Acara zikir dan doa bersama Pemerintah Aceh yang disiarkan secara virtual di Ruang Potensi Daerah, Setda Aceh, Banda Aceh. (Dok. Humas)

Jadwal Zikir Pemerintah Aceh Digeser ke Rabu Pagi