Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jual Narkoba 70 Kg untuk Biaya Kampanye

Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten Senin 27 Mei 2024
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. [Foto: Antara]

PM, Jakarta – Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanyenya.

“Pasti ada, tapi berapanya enggak bisa kasih tahu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Minggu 2 Juni 2024.

Sofyan sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba selama tiga pekan. Bareskim Polri berhasil menangkapnya pada, Sabtu, 25 Mei lalu. Dia diberangkatkan dari Kabupaten Aceh lewat jalur darat dan udara dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dua hari kemudian.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, polisi menyita sabu seberat 70 kilogram. Namun, meski terbukti menjadi otak dari peredaran sabu tersebut, Sofyan negatif narkoba. “Dia negatif,” ujar Mukti. Hal itu didasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh kepolisian.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang ditangkap lebih dulu. Polisi mengendus jaringan narkoba Sofyan sampai ke negeri Jiran, Malaysia.

Polisi masih memburu satu pelaku lain, berinisial A. Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.

Peran Sofyan dalam kasus ini ialah sebagai pemodal sekaligus pengendali. Ia juga yang langsung berhubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia. Untuk menangkap ‘A’, Bareskim Polri akan melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia.

Mantan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga mendapat komisi Rp350 juta dari hasil penjualan narkoba. Sebagian digunakan untuk operasional pengiriman barang.

Atas pelanggaran tindak pidana tersebut, maka Sofyan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [Tempo.co]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ant Penyelidikan Perdagangan Imigran Rohingya Aceh 1 jpg
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi