PM, Banda Aceh – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar diskusi terfokus mengangkat tema ‘Peluang dan Tantangan Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh’, Kamis (15/10/2020) di Balai Kota Banda Aceh.
FGD mengundang peserta dari unsur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan, perwakilan pimpinan perbankan/LKS, perwakilan pengusaha, pengamat ekonomi, MPU Kota Banda Aceh, perwakilan Imuem Mukim dan Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh serta perwakilan pers.
Dalam kegiatan ini, Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum MES, Aminullah Usman menyebut penting menghadirkan para pakar ekonomi syariah, salah satunya untuk menguraikan berbagai sisi terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.
Ada tiga pemateri yang hadir, yakni guru besar UIN Ar-Raniry, Prof Syahrizal Abbas, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Prof Nazaruddin A Wahid dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang juga mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Farid Wajdi.
Prof Syahrizal Abbas lebih banyak mengulas materi dari sisi yuridis. Kata dia, secara regulatif Aceh memiliki kewenangan yang luas dan besar, dan Qanun LKS adalah amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Aturan ini memberi amanat, salah-satunya implementasi syariat Islam. Itu sudah pasti (clear), dan diatur dalam UU nasional, artinya, semua sisi harus sesuai syariat, termasuk muamalah, selain aqidah dan fiqih,” ujar Syahrizal.
Sementara itu, Prof Nazaruddin mengulas sisi konsep dan teknis pelaksanaan Qanun LKS. Ia juga menyinggung soal kemungkinan perbankan bisa menyediakan dua pilihan kepada masyarakat, ikut sistem konvensional atau syariah. Menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur tentang ini.
“Tidak bisa (perbankan beri layanan konvensional dan syariah dalam satu kantor), belum ada undang-undang yang mengatur itu di Indonesia,” tutur mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini.
Terkait munculnya sikap pesimis yang menyebut LKS akan menghambat investasi, Nazaruddin membantah hal tersebut. “Tidak ada literatur yang menyebutkan syariat Islam penghambat masuknya investor,” tegasnya.
Sementara Prof Farid Wajdi membahas dari sisi sosialogis dan kearifan lokal. Qanun LKS, kata dia, telah merangkum tiga sisi tersebut. Secara sosiologis ia melihat masyarakat Aceh sangat mendukung aturan ini. Hanya saja, dalam praktiknya masih perlu pembenahan disana-sini.
“Solusinya harus dilaksanakan sepenuhnya mulai produk hingga pelayanan sehingga tidak berbenturan dengan pemahaman masyarakat” ujar Prof Farid Wajdi. Ia juga menyarankan agar lembaga keuangan konvensional ikut dirangkul.
Berikut rekomendasi dalam FGD ini:
- Perlu evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank dan non bank
- Intensifkan sosialisasi Qanun LKS bagi seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan,
- Perlunya dukungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan lembaga non pemerintah lainnya dalam menyukseskan Qanun LKS,
- Adanya peran dan dukungan penuh pemerintah dalam menyukseskan Qanun LKS,
- Perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana,
- Keterlibatan dunia pendidikan untuk memperkenalkan konsep syariah dan model aplikasinya dalam aktifitas ekonomi masyarakat,
- Peran mukim dan gampong dalam meningkatkan pemahaman masyarakat agar terbiasa dengan ekonomi syariah. (*)
Belum ada komentar