PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, belum menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) RI, terhadap perkara korupsi perencanaan gedung Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
“Hingga kini kami masih menunggu audit BPK,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir, dalam konfrensi pers Selasa (23/1).
Baca: Langkah Siput Tangani Korupsi Kemenag
Kata Chaerul, hasil audit dari BPK diperlukan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek perencanaan Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1.167.319.000 dengan sumber dana APBN 2015.
“Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penuntutan setelah ada kerugian negara dari BPK RI. Kita segera berkoordinasi dengan BPK terkait hasil audit,” tambahnya.
Seperti diketahui, sudah empat bulan berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil-alih penanganan perkara korupsi perencanaan gedung Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
Proyek perencanaan Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1.167.319.000 yang bersumber APBN 2015 ini, sejatinya ditangani oleh Kejari Banda Aceh sejak April 2017.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yuliardi dan Direktur PT Supernova Jaya Mandiri Hendra Saputra sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik. Mulai dari rekanan, saksi ahli hingga Kakanwil Kemenag Aceh. Namun, kasus ini kembali mangkrak sejak ditangani Kejati Aceh.
Yuliardi dan Hedra Saputra sudah diperiksa sebagai tersangka pada awal Mei lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, baik Hendra maupun Yuliardi, ikut didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, pada Selasa 18 April lalu, tujuh penyidik dari Kejari Banda Aceh juga menggeledah kantor Kanwil Kemenag Aceh. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Zulfan didampingi Kasi Intel Himawan dan lima penyidik langsung masuk ke ruangan Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh. Saat digeledah, Daud Pakeh tidak berada di tempat.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga pukul 11.30 WIB. Dari ruang itu, penyidik menyita sejumlah dokumen menyangkut perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh pada 2015. Proyek desain gedung itu dikerjakan PT Supernova dengan nilai kontrak Rp1.167.319.000.
Dalam perjalanan kasus ini, nama Daud Pakeh dan Saiful Husin mulai disebut-sebut sebagi calon tersangka. Daud Pakeh adalah Kakanwil Kemenag Aceh, sedangkan Saiful Husin adalah dosen di Faktultas Teknik Universitas Syiah Kuala yang ditangarai sebagai pemilik sebenarnya PT Supernova, perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Keduanya sejak awal diduga sebagai aktor intelektual dalam dugaan korupsi ini.
Belum ada komentar