PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, Pergub nomor 5 Tahun 2018 tentang aturan penerapan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat islam di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) bukan intervensi oleh pihak asing.
Hal tersebut dikatakan Irwandi saat konfrensi pers di kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/4) kemarin.
Dalam konfrensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham, sejumlah pejabat pemerintah Aceh dan para pimpinan redaksi media baik lokal maupun nasional.
Irwandi menegaskan, eksekusi cambuk yang dilakukan di dalam lapas tidak tertutup. “Nggak ada tekanan asing, siapa yang menekan saya? Ini murni untuk pelaksanaan ukhubat dan karena sebelumnya pun tidak ada pergub dalam pelaksanaannya,” tegas Irwandi.
Mengenai teknis pelaksanaan cambuk, dijelaskan Irwandi sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam hal ini pihak lapas.
Namun menurut gambarannya, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dilakukan di tengah lapangan di dalam lapas.
“Namun mengenai teknisnya diatur oleh pihak lapas tentu dengan mengedepankan faktor keamanan di dalam lapas, karena ada beberapa tempat yang diizinkan namun dibatasi,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh selama ini berlansung di halaman masjid dan lapangan terbuka. Proses hukum cambuk pun bisa disaksikan oleh masyarakat secara terbuka termasuk anak di bawah umur.
Masyarakat dan awak media juga tidak ada larangan untuk mengabadikan gambar saat proses eksekusi cambuk berlangsung.()
Belum ada komentar