PM, Pidie Jaya – Kepolisian Resort (Polres) Pidie, telah mengirim berkas perkara kasus penggelapan 4.5 ton beras bantuan bencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, ke Kejaksaan Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi kepadaPIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (18/4) mengatakan, berkas kasus penggelapan beras bantuan bencana alam sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sekitar satu pekan lalu.
Terkait: Dugaan Penggelapan Beras BPBD Pijay, Kabid dan Tenaga Honorer Jadi Tersangka
“Berkas perkara tersebut secara utuh sudah dikirim tahap satu ke Kejaksaan sudah satu pekan yang lalu,” kata Mahliadi.
Kata dia, berkas perkara tersebut saat ini masih menunggu hasil koreksi dari pihak Kejaksaan.
“Ditunggu dulu penilian dari Jaksa, apakah bakalan bertambah tersangka atau bagaimana, kita tunggu penilaian dari jaksa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Basuki kepada PIKIRANMERDEKA.CO mengaku, dirinya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap kasus penggelapan beras bantuan bencana alam tersebut.
“Di meja kerja saya, yang baru masuk hanya SPDPnya saja, dan masih dalam tahap koordinasi dengan Kasi Pidum,” ungkapnya.
Namun katanya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya masih berkoordinasi dengan Polres Pidie, untuk kelengkapan materi-materi berkas perkara kasus tersebut.
Sebelumnya pada 29 Maret 2018 penyidik Polres Pidie, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 4.5 ton beras bantuan bencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya.
Tidak Masuk Kantor
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Pidie, dalam kasus penggelapan beras bantuan bencana alam, Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, dlaporkan tidak pernah masuk dinas.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir kepada wartawan, Rabu (18/4) membenarkan, dua stafnya tersebut tidak lagi masuk kantor.
“Dari bulan April 2018 ini, atau setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dia tidak lagi masuk kantor,” kata M Nasir.
Nasir mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Kabid Kedaruratan dan Logistik tersebut tidak lagi masuk dinas. Padahal katanya, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dalam kasus penggelapan beras bantuan tersebut.()
Belum ada komentar