SMRC: Kondisi Politik dan Hukum di Indonesia Memburuk Saat Pandemi

tolak omnibus law ruu cipta kerja 3 169
Ilustrasi Foto: Demonstrasi menolak omnibus law, tahun 2020. [Antara/Fauzan]

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengatakan selama setahun pandemi Covid-19 berlangsung, situasi politik, keamanan, dan penegakan hukum di Indonesia memburuk. Hal ini mereka simpulkan dari survei yang dilakukan pada 28 Februari hingga 8 Maret 2021 lalu.

Dalam survei Maret 2021, warga yang menilai kondisi politik nasional baik/sangat baik sekitar 30 persen, yang menilai sedang 39 persen , yang menilai buruk/sangat buruk 24 persen, dan 8 persen tidak menjawab.

“Yang menilai baik atau sangat baik selama setahun Covid-19 lebih rendah dari sebelum masa Covid-19. Covid-19 membuat warga menilai kondisi politik secara umum menjadi kurang baik atau lebih buruk,” kata hasil temuan tersebut, dikutip dari SMRC, Jumat, 2 April 2021.

Pada masa sebelum Covid-19, tepatnya September 2019, survei menunjukkan warga yang menilai politik berjalan baik atau sangat baik 41 persen. Pada Oktober 2020, angkanya turun menjadi 28 persen, dan pada Maret 2021 tidak berubah secara berarti, menjadi 30 persen.

Untuk kategori keamanan, survei menunjukkan warga yang menilai kondisi keamanan baik/sangat baik sekitar 59 persen. Angka ini sempat memburuk pada Oktober 2020 dan hanya mencapai 53 persen. SMRC menyebut pandemi Covid-19 membuat penilaian masyarakat negatif terhadap kondisi keamanan secara umum.

Adapun untuk aspek penegakan hukum, SMRC menyebut survei menunjukkan warga yang menilai kondisi penegakan hukum baik/sangat baik, masih dominan, yakni sekitar 46.3 persen. Warga yang menilai sedang 31.7 persen, dan yang menilai buruk/sangat buruk 19,4 persen. 2,6 persen lainnya tidak menjawab.

“Kondisi penegakan hukum pada masa Covid-19 juga cenderung menurun, tapi setelah 1 tahun mulai pulih ke posisi seperti sebelum Covid-19. Secara umum, penilaian atas kondisi politik, keamanan, dan penegakan hukum cenderung memburuk pada setahun wabah Covid-19,” kata SMRC.

SMRC mengatakan populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Sebanyak 1.220 responden dipilih secara random (multistage random sampling). Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1.064 atau 87 persen. Sebanyak 1064 responden ini yang dianalisis.

“Margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sampel tersebut sebesar plus-minus 3,07 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (dengan asumsi simple random sampling),” kata SMRC.

Sumber: Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait