PM, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli Amd, menyoroti dugaan maladministrasi dalam penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Ia menuding bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut tidak sah dan bukan merupakan produk resmi dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Dalam rapat paripurna DPRA yang berlangsung pada Jumat (21/2/2025) malam, Zulfadhli menuduh Bendahara Gerindra Aceh, Fadhlullah, dan Ketua Gerindra Aceh, T Irsyadi, sebagai pihak yang berperan dalam penerbitan SK tersebut.
“Ini permainan Bendahara Gerindra dan Ketua Gerindra Aceh, Fadhlullah dan T Irsyadi,” ujar Zulfadhli dengan nada tegas saat memimpin rapat di Banda Aceh.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.
“Saya akan tuntaskan persoalan ini, dukung saya. Siapa yang berani pecat saya? Akan saya lawan kalau saya di posisi yang benar,” katanya.
Tiga Kejanggalan dalam SK Plt Sekda Aceh
Zulfadhli memaparkan sejumlah kejanggalan dalam SK penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh, di antaranya:
Kesalahan Redaksi Jabatan
Dalam SK tersebut, tertulis bahwa Alhudri “melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh.” Zulfadhli menilai redaksi ini tidak sesuai dengan format administrasi pemerintahan yang lazim digunakan.“Biasanya yang benar itu ‘Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh.’ Ini jelas kecolongan dari segi administrasi,” ujarnya.
Tidak Ada Paraf dari BKA dan Asisten
Zulfadhli mengungkapkan bahwa SK tersebut tidak memiliki paraf dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) maupun asisten terkait. Hal ini dianggapnya sebagai indikasi bahwa SK tersebut bukan produk resmi dari BKA.Keanehan pada Kop Surat
Ia juga menyoroti perbedaan pada lambang burung Garuda dan penulisan “Gubernur Aceh” dalam SK tersebut.“Kalau ini produk BKA atau Pemerintah Aceh, biasanya lambang Garuda lebih kecil, dan tulisan ‘Gubernur Aceh’ diketik, bukan dicetak tebal (bold). Ini menandakan SK tersebut bukan dikeluarkan oleh BKA,” tegasnya.
Dengan adanya dugaan ini, DPRA berencana untuk mendalami lebih lanjut keabsahan SK tersebut dan memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penunjukan Plt Sekda Aceh.
Belum ada komentar