PM, LHOKSUKON – Setelah pertemuan antara panitia persiapan pemekaran Aceh Malaka dengan Sekda Aceh Utara, asisten 1 dan dua kabag terkait pada 15 Agustus lalu, kini proses administrasi masuk ke tahapan pembahasan dewan.
Juru Bicara CDOB Aceh Malaka Tajuddin, mengatakan, semua kebutuhan surat keputusan (SK) pemekaran Aceh Malaka saat ini sudah dilimpahkan oleh Pemkab kepada DPRK. Jumlah SK tersebut sebanyak delapan SK dan harus mendapat persetujuan dewan.
Di antaranya SK Pelepasan Aset, Pelepasan Pegawai, Persetujuan Batas Wilayah, Penetapan Ibukota, Penetapan Kecamatan, dan Penetapan Gampong. Dua di antaranya sudah selesai, yaitu SK Panitia Pemekaran dan SK Tim Kecil Pemkab.
“Insya Allah tidak ada kendala lagi, kita hanya menunggu pembahasan di dewan. Begitu selesai pembahasan di dewan langsung dikembalikan ke Pemkab. Panitia melihat keseriusan Bupati dan Tim Kajian Pemkab telah bekerja cepat,” ujar Tajuddin.
Pun demikian, Tajuddin mengajak seluruh sayap pendukung pemekaran seperti Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), Ikatan Santri Pemekaran Aceh Malaka (IS-PAM), Asosiasi Pegawai Aceh Utara (APAM), Forum Perempuan Aceh Malaka (FP-PAM), dan seluruh masyarakat wilayah barat Aceh Utara terus mengawal proses ini.
“Sebelum SK ini ada di tangan panitia, kita harus bekerja ekstra serta mengawal ketat setiap tahapan, baik di tingkat Pemkab maupun DPRK,” ajak Tajuddin yang juga Jubir GP-PAM tersebut.
Sementara Ketua Forum Bersama (Forbes) DPRK Aceh Utara wilayah barat, Tgk Junaidi ketika dihubungi Humas CDOB Aceh Malaka menyebutkan, saat ini surat Bupati Aceh Utara perihal pertimbangan/persetujuan pembentukan daerah otonom baru sudah diterima oleh pimpinan DPRK.
“Surat Bupati sudah ada di dewan, tetapi belum masuk ke tahap pembahasan. Berhubung ini menjelang lebaran Idul Adha dan pimpinan kami sedang berhaji, jadi banyak anggota dewan tidak masuk. Karena dewan itu kolektif, maka harus hadir semua ketika dibahas,” ucap politisi senior dari Partai Aceh itu.
Sebab itu, dia meminta panitia, para sayap pendukung pemekaran, dan masyarakat untuk bersabar. Bahkan dia berjanji, usai lebaran akan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan dewan agar segera masuk ke pembahasan.
Tgk Junaidi juga meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk komit dengan janjinya tidak akan mempersulit dan mempercepat proses administrasi pemekaran Aceh Malaka di tingkat kabupaten. Bila ini berlarut, maka akan timbul kegaduhan di masyarakat.
Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara, Syahrial menjawab Humas Aceh Malaka mengatakan, pihaknya sudah selesai menyiapkan drat dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRK.
“Kami sudah menjalankan berkas pemekaran Aceh Malaka. Di tingkat Pemkab sudah selesai dan berkas tersebut sudah kita serahkan ke DPRK melalui surat bupati untuk pertimbangan dan persetujuan dewan,” ujar Syahrial.
Bahkan katanya, pihaknya saat ini tidak tahu melakukan apalagi, karena berkas tersebut belum dikembalikan oleh DPRK. “Tugas kita menungu, mudah-mudahan usai libur lebaran berkas tersebut bisa dibahas di DPRK,” ujar Kabag Hukum.()
Belum ada komentar