PM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria di lokasi terpisah karena diduga menyimpan sejumlah paket sabu-sabu. Mereka dibekuk dalam waktu berbeda-beda.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui AKP Ildani Ilyas, Rabu (20/9) menyebutkan, tiga tersangka masing-masing, DS (41), warga Kecamatan Matang Kuli, dan TZ (41), warga Kecamatan Lhoksukon dan terakhir MN (45), warga Kecamatan Baktiya Barat.
“Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan waktu yang berbeda-beda, berkat informasi dari masyarakat,” kata Ildani Ilyas.
Dijelaskan, tersangka MN (45) dibekuk di Gampong Blang Seunong, Baktiya Barat, tadi siang, Rabu (20/9). Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba dipimpin Kasatnya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN di gampong itu.
“Dari tersangka ini, kita menemukan tiga paket sabu dengan berat 1,35 gram, yang disimpan di dalam saku jaket yang dipakai tersangka,” sebut Ildani Ilyas, dalam keterangan tertulis.
Sedangkan tersangka DS (41) dan TZ (41), ditangkap di sebuah rumah di Gampong Trieng Teupin Keubeu, Matangkuli, pada Senin (18/9), sekira pukul 16.00 WIB.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas mendapati 2 paket sabu ukuran kecil dengan berat 0,21 gram. Selanjutnya polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 set bong atau alat isap sabu-sabu.
“Ketiga tersangka sudah dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” demikian AKP Ildani Ilyas. []
Belum ada komentar