PM, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tamiang, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoa jenis sabu di kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Pelaku berinisial MD alias Bos Bandit diciduk oleh Polisi pada, Minggu (6/5) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet berisi satu paket besar sabu dan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 30,64 gram.
Dir Narkoba, Kombes Pol Agus Sarjito, saat dikonfirmasi Senin (7/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengemangan dari penangkapan sebelumnya.
“Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap tersangka ES alias Otong sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap MD di rumahnya,” kata Agus.
Dari keterangan tersangka, sabu itu didapat dari DJ di Aceh Timur yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
“Kedua tersangka masih diamankan dan kasus ini masih terus dikembangkan,” tambah Direktur. ()
Belum ada komentar