Simalakama Penertiban Tambang Ilegal

Simalakama Penertiban Tambang Ilegal
Simalakama Penertiban Tambang Ilegal

Di satu sisi pemerintah harus menertibkan tambang minyak ilegal, di sisi lain harus mempertimbangkan sumber perekonomian masyarakat.

Keberadaan sumur minyak yang dikelola secara ilegal di bumi Peureulak, sudah jadi rahasia umum bagi masyarakat sekitar. Karenanya, pemerintah seakan dihadapkan pada situasi yang amat dilematis. Terutama berangkat dari fakta bahwa tambang yang telah ada selama beberapa tahun terakhir ini menjadi sumber ekonomi warga setempat.

Terkait: Bom Waktu Tambang Rakyat

“Meski ilegal, kita tak bisa serta merta menutup aktifitas ini secara tegas, mata pecaharian masyarakat bergantung pada kegiatan ini,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Rabu (25/4).

Untuk penanganan maksimal, Irwandi Yusuf dalam waktu itu segera menginstruksikan dinas terkait untuk terjun langsung ke lokasi sumur minyak di Gampong Pasi Putih, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Sedangkan untuk penanganan sejumlah korban luka, Gubernur menjamin keseluruhannya akan dibantu, baik melalui Jaminan Kesehatan Aceh maupun BPJS Kesehatan.

“Tiga orang Kadis sudah saya perintahkan sterjun langsung ke lokasi. Proses pemadaman masih terus dilakukan karena hingga saat ini api masih menyala. Mungkin perlu pengecoran dengan semen karena dengan air tidak bisa,” ujar dia beberapa saat usai menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 di ruang rapat paripurna DPRA, pekan lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral terus berkoordinas dengan pihak Pertamina.

“Kadis ESDM sedang menuju ke lokasi dan terus berkoordinasi dengan pertamina untuk teknis pemadaman. Kadis Sosial juga sedang menuju kesana untuk memberikan bantuan bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh,” kata Nova.

“Bahwa kejadian ini bukan yang pertama, karena sebelumnya juga sudah pernah terjadi tapi tidak sedahsyat ini. Seperti saran dari anggota dewan tadi, perlu diberikan izin penambangan rakyat namun di awasi dan dibina oleh Pertamina dan Dinas ESDM,” timpal Irwandi lagi.

Gubernur menegaskan, dirinya selaku Kepala Pemerintahan Aceh akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara pengeboran minyak illegal, baik yang berada di Aceh Timur maupun Bireuen, hingga ditemukan formula yang tepat terkait pengelolaan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat.

Beberapa hari usai turun di lokasi kejadian, pihak Dinas ESDM menarik beberapa temuan. Salah satunya juga menguatkan pernyataan Gubernur perihal ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan sumur minyak tersebut. Kepada Pikira Merdeka, Sabtu (28/4) pekan lalu, Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Dr Joni menyampaikan bahwa aktifitas ilegal ini bukan terjadi di sumur tua Pertamina.

“Masyarakat menggalinya secara ilegal, Jadi faktor safety-nya tak ada sama sekali, lantas ketika terjadi peningkatan aktifitas gas, seperti kejadian kemarin, sulit terkendali sehingga terjadi ledakan,” kata dia.

Joni tak menampik soal keterlibatan banyak oknum yang ikut mereguk untung dari bisnis ilegal dan berisiko tinggi ini. Menurutnya, tak mudah menindak tambang-tambang ilegal, meski pihaknya telah gencar menggelar razia.

“Tapi setelah itu, di belakang kita muncul lagi kan. Apalagi ini aktifitasnya semua di malam hari. Siang hari adem-adem saja kelihatannya, itu meledaknya saja jam 2 pagi kan,” tambah Joni.

Ia juga mengaku miris, saat mengetahui tragedi itu terjadi di tambang yang terhampar begitu saja di halaman rumah warga. Ia mengaku sama sekali tak mengetahui hal itu, “kita tak tahu itu ada aktifitas, tak ada yang laporkan,” sesalnya. Alih-alih pembiaran, seharusnya kata Joni, setiap level perangkat mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi bekerja sama memantau keberadaan tambang ilegal semacam ini.

“Kita tak bisa pantau semua. Belajar dari beberapa kasus, seperti aktifitas di penambangan emas ilegal saja, sulit kita tumpas. Padahal kita sudah bekerjasama dengan pihak keamanan. Kalau kita turun, mereka (penambang) ini naik lagi,” beber Joni.

Di sisi lain, ia sadar bahwa menumpas praktik tersebut secara total, juga belum menyelesaikan persoalan. Masyarakat dipastikan sadar akan bahaya pertambangan minyak ilegal yang mengesampingkan standar keselamatan. “Intinya ini kan soal faktor ekonomi. Kita harus merujuk ke sana.”

Joni menjelaskan, secara regulatif pengelolaan minyak dan gas alam sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pasal 4 ayat 1 aturan ini menegaskan bahwa ‘Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.’

Sementara pada pasal 9 dinyatakan bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi; usaha kecil maupun badan usaha swasta.

“Pengusahaannya itu melalui kontrak kerjasama. Salah satunya itu oleh Pertamina dan Medco, itulah yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pemerintah. Di luar itu, sementara ini ya tidak ada skemanya,” kata Joni.

Terhadap sumur-sumur tua yang pernah diusahakan Pertamina tapi cadangannya mulai kecil untuk standar Pertamina, jelas Joni, dapat dilakukan pengelolaan oleh masyarakat melalui kerjasama dengan Pertamina sendiri. Misalnya melalui koperasi. Nanti semua hasil produksinya harus dijual kepada pemilik kontrak kerjanya, yang dalam hal ini Pertamina maupun Medco.

“Memang beberapa inisiasi ke sana sudah dimulai di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa, cuma belum sampai tahap keluarnya izin resmi. Tapi yang kemarin terjadi (ledakan Peureulak) ya di luar skema itu. Karena ini sumur baru yang digali secara ilegal,” tegasnya.

Ia berharap bisa pemerintah bisa mengambil langkah penindakan sekaligus upaya regulatif. Karena jika hanya menutup tambang ilegal, ini masih sebatas tindakan yang belum menyentuh substansi masalah. “Masyarakat setempat berhadapan pada tekanan ekonomi, sulitnya lapangan kerja, dan sebagainya,” kata Joni. Ia memandang lebih baik jika ke depan ada aturan yang bisa mengatur seperti apa kerja tambang rakyat ini.

“Misalnya, bisa membenahi faktor safety, perhatikan dampak lingkungan, tumpahan minyaknya bagaimana menanggulanginya, tapi ini langkahnya bertahap kan. Harus bicara dengan kementerian juga, karena ini bicara regulasi,” pungkasnya.

Hingga kini, pemerintah terus berkordinasi dengan berbagai pihak. Ke depan ia berjanji pemerintah dan seluruh pihak terkait akan duduk bersama memikirkan solusi jangka panjang. “Tinggal kita cari langkah-langkah tindak lanjut yang lebih permanen lah. Sekarang kita masih fokus pada dampak emergency-nya,” tandas dia.[]

Walhi Aceh: Tragedi Peureulak Akibat Kelalaian Negara

Tragedi ledakan sumur minyak Ranto Peureulak menjadi catatan kelam pengelolaan migas di Aceh. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M Nurmenilai kejadian ini diakibatkan oleh kelalaian negara melindungi warga dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Direktur Walhi Aceh M Nur

“Negara memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam urusan pertambangan, namun kewenangan tersebut tidak dijalankan dengan baik sehingga pada Rabu lalu sebuah sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan harta benda,” kata M Nur kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (28/4).

Idealnya, lanjut dia, pemerintah hadir bukan saja untuk merespon bencana ekologis dan kemanusiaan, seharusnya pemerintah hadir jauh hari untuk menata pola penambangan minyak milik rakyat sesuai prosedural hukum yang berlaku, sehingga tragedi kebakaran tidak terjadi.

Kebakaran terjadi mutlak akibat kelalaian pemerintah yang mengabaikan tanggung jawabnya memfasilitasi keinganan rakyat melalui modal usaha yang cukup, pengadaan teknologi, memfasilitasi kerjasama dengan parapihak strategis dan pasar yang legal, dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengawasan Minyak Aceh (BPMA) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

M Nur menelisik, ledakan sumur minyak ini bukan pertama kali terjadi. Hal serupa pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2017, namun tidak separah musibah kemarin. Meskipun secara ekonomi masyarakat diuntungkan, akan tetapi secara dampak terhadap keselamatan kemanusian dan lingkungan juga harus menjadi prioritas utama.

“Jadi, tidak benar atas alasan ekonomi Gubernur Aceh membiarkan kegiatan ilegal dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA di Aceh,” tegasnya.

Apalagi, sambung M Nur, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengakui sumur minyak yang meledak di Gampong Pasir Putih adalah ilegal. Pemerintah melakukan pembiaran kegiatan ilegal tanpa ada upaya penertiban atau perbaikan sesuai dengan kaidah lingkungan. Seharusnya, penegakan hukum berperan aktif dalam penindakan karena kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum pertambangan dan lingkungan hidup.

Dalam aspek lingkungan, M Nur menjelaskan pertambangan minyak yang dilakukan secara ilegal akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan warga dan pencemaran tanah, air, serta udara akibat zat alkana. Dampak ini terjadi akibat kegiatan penyulingan dan pemrosesan minyak mentah (crude oil) tidak berdasarkan prosedural dan tata cara yang baik sebagaimana diatur dalam undang–undang pertambangan serta undang–undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Parahnya, lokasi pertambangan minyak tersebut berada dalam pemukiman warga.

“Untuk itu, Walhi Aceh meminta kepada Gubenur Aceh untuk mengevaluasi kinerja dinas ESDM dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) sehingga kasus serupa tidak terulang kembali masa akan datang,” pintanya.

Selain itu pihaknya juga berharap kepada lembaga penegak hukum mengambil langkah tegas mengusut tuntas kasus ini sehingga menemukan aktor untuk dihukum sebagai tanggung jawab atas bencana kemanusian dan lingkungan hidup.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait