Sidang Sengketa Pilkada Subulussalam Dilanjutkan pada 10 Mei

Sidang Sengketa Pilkada Subulussalam Dilanjutkan pada 10 Mei
Sidang Sengketa Pilkada Subulussalam Dilanjutkan pada 10 Mei

PM, Subulussalam – Sidang penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, akan dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2018 mendatang. Sidang kedua tersebut, dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon KIP.

Terkait: Panwaslih Gelar Sidang Sengketa Pilkada Subulussalam

Diketahui, hari ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, menggelar sidang pertama dengan agenda penyampaian tuntutan pemohon dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (Sartina-Dedi) dan Paslon nomor urut 3 (HAMAS).

Sidang yang berlangsung di aula Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Subulussalam, turut dihadiri seluruh komisioner KIP Kota Subulussalam selaku pihak termohon.

Dalam sidang yang diketuai, Asmiadi, SKM dan Masrianto Saraan, SH dan Karmila Firdaus merangkap anggota, mendengar isi tuntutan pemohon atas keberatan mereka terhadap terbitnya perubahan surat keputusan (SK) penetapan jadwal, waktu dan lokasi kampanye KIP yang dinilai dilakukan secara sepihak, sehingga merugikan beberapa Paslon dan menguntungkan salah satu Paslon tertentu.

Sebagaimana dalam isi tuntutan yang disampaikan dua pemohon berbunyi senada. Dimana mereka memohon kepada Panwaslih untuk membatalkan SK KIP Kota Subulussalam, Nomor: 29/HK.03.1-Kpt/03/KIP-SS/III/2018 tentang Penetapan Jadwal, Waktu dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018 dan meminta KIP untuk mengembalikan jadwal, waktu dan lokasi kampanye sesuai dengan kesepakatan awal sebagaimana tertuang di dalam isi berita acara KIP Kota Subulussalam, Nomor: 47/PL.03.2-BA/1175/KIP-KOT/III/2018.

Ketua sidang, Asmiadi, SKM usai mengketuk palu akhir sidang pertama, agenda penyampaian tuntutan pemohon mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan sebanyak empat kali persidangan untuk pembacaan keputusan hasil persidangan.

“Sidang pertama adalah penyampaian isi tuntutan pemohon, kemudian pada sidang kedua mendengar jawaban pihak termohon KIP, selanjutnya sidang ketiga mendengar keterangan saksi dan sidang terakhir pembacaan keputusan hasil persidangan,” jelas Asmiadi.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lagi, PNA dan PA Bentrok
Lagi, PNA dan PA Bentrok

Lagi, PNA dan PA Bentrok