Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari, MK Buka Pengajuan Hingga 18 Desember

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Foto: (Antara/Hafidz Mubarak A)
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Foto: (Antara/Hafidz Mubarak A)

PM, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan tergantung pada tanggal penetapan hasil pilkada oleh KPU masing-masing daerah, dengan tenggat maksimal tiga hari kerja setelah hasil resmi diumumkan.

“Batas waktu berbeda di tiap provinsi. Gugatan harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah hasil pilkada ditetapkan,” jelas Suhartoyo melalui keterangan resmi, Rabu (11/12).

Calon kepala daerah yang telah mengajukan gugatan juga diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas jika diperlukan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan-gugatan tersebut akan dimulai pada awal Januari 2025. MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak pendaftaran gugatan dicatat dalam e-BPRK untuk menyelesaikan seluruh sengketa hasil pilkada. Sidang-sidang tersebut akan digelar dalam format serupa dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, menggunakan tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada dari berbagai daerah.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

kuappas
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, dan Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, usai menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, (17/9/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Teken Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025