Sidang Putusan Ijazah Palsu Kepala Desa di Aceh Singkil Ditunda

Sidang Putusan Ijazah Palsu Kepala Desa di Aceh Singkil Ditunda
Sidang Putusan Ijazah Palsu Kepala Desa di Aceh Singkil Ditunda

PM, Aceh Singkil – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh, RD, Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, dengan agenda tuntutan, ditunda mejelis hakim.

Alasan ditundanya sidang yang dijadwalkan kemarin (31/5), di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, karena ada bukti tambahan.

Amatan PIKIRANMERDEKA.CO di ruangan sidang kemarin, sebelum kasus RD disidangkan hakim lebih terlebih dahulu menyidangkan kasus pembunuhan di kota Subulussalam 2017 lalu dan menetapkan terdakwa 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.

Kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayed Tarmizi, langsung membuka persidangan kasus RD namun tidak sampai kepada putusan. Hakim memilih menunda dengan ada bukti tambahan yang dipertunjukan, sehingga perlu dipelajari.

“Sidang putusan kita tunda sampai 7 Juni 2018 mendatang,” kata Hakim.

Sebelum menutup ketua Hakim meminta agar pihak penggugat dan tergugat menyarankan tidak ada demo, sebab hal itu tidak akan mengubah proses pengadilan.

Sebelumnya, RD dilaporkan warga ke Polres Aceh Singkil dalam dugaan perkara tindak pidana menggunakan ijazah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1 ) dan (2) dari Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait