Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka KPK. Foto: (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. Foto: (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

PM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (21/1/2025). Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam persidangan tersebut.

“Sidang perkara praperadilan nomor 5 ditunda hingga 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali para termohon yang belum hadir,” ujar Hakim Tunggal Djumyanto saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran KPK menjadi perhatian, mengingat sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah mempersiapkan bahan untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto. Namun, pada kenyataannya, pihak KPK tidak hadir di ruang sidang.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam pernyataannya pada Selasa (21/1/2025).

Latar Belakang Gugatan

Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini diajukan pada Jumat (10/1/2025) dan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Djumyanto. Dalam gugatan tersebut, Hasto menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK atas dua kasus dugaan korupsi, yakni:

  1. Dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
  2. Dugaan perintangan penyidikan oleh KPK.

Penundaan dan Langkah Selanjutnya

Penundaan sidang ini memberikan waktu bagi KPK untuk mempersiapkan kehadirannya pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Hakim Djumyanto menekankan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai tokoh politik nasional dan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan dua dugaan tindak pidana korupsi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait