PM, Banda Aceh – Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori), telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh, Adly Tjalok, terhadap PSSI pusat.
Dalam salinan undangan panggilan sidang yang diterima pikiranmerdeka.co, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 7 Februari 2018 mendatang, di ruang sidang Baori lantai XI Gedung KONI Pusat.
Baca: Adly Tjalok Gugat PSSI Pusat ke Baori
Dalam undangan tersebut, Baori mengundang Adly Tjalok sebagai Pemohon untuk hadir dalam persidangan dengan agenda mediasi.
“Kami mengundang saudara sebagai pihak pemohon untuk hadir dalam sidang mediasi dewan Arbitrase Baori, Perkara Baori Nomor 01/P.BAORI/I/2018,” bunyi undangan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia Haris Budiman SH.
Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Aceh Adly Tjalok, melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori). Surat gugatan itu didaftarkan ke Baori, Rabu (24/1) siang melalui kuasa hukumnya Hendri Saputra SH.I dan Nya’ Muslima Nasrullah, SH.
Gugatan itu dilayangkan menyusul kebijakan Ketua Umum PSSI Pusat Edy Rahmayadi, menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh. Akibat kebijakan tersebut, telah menimbulkan dualisme kepemimpinan PSSI di Provinsi Aceh.
Sekretaris Asprov PSSI Aceh Khaidir TM, mengatakan, dengan telah ditetapkan jadwal sidang oleh Baori, otomatis, SK Plt Asprov Aceh yang diterbitkan PSSI Pusat, batal demi hukum.
“Jadwalnya sudah keluar, otomatis SK Plt Ketua Asprov PSSI Aceh batal demi hukum,” ujarnya.()
Belum ada komentar