PM, Banda Aceh – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Walhi melawan Kepala BKPM, Rabu (14/11).
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengatakan, agenda sidang yaitu pembacaan gugatan Penggugat dan menerima jawaban dari pihak Tergugat, dimana turut pula diagendakan Keputusan terkait masuknya PT Emas Mineral Murni sebagai Tergugat Intervensi.
“Dalam persidangan Hakim menerima permohonan PT EMM yang masuk sebagai Tergugat Intervensi, artinya ada 2 (dua) pihak Tergugat yang akan dihadapi Walhi di PTUN Jakarta, yaitu Kepala BKPM sebagai Tergugat dan PT EMM sebagai Tergugat Intervensi,” kata M Nur, Rabu (14/11).
Adapun sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Judianto Simajuntak dan Kuasa BKPM, selain itu turut hadir juga Kuasa Hukum PT Emas Mineral Murni (EMM).
Sementara itu, sidang dengan agenda menerima jawaban Tergugat masih akan ditunda hingga pekan depan, Rabu 21 Novemver 2018.
“Dikarenakan Tergugat/BKPM belum menyelesaikan jawabanannya,” pungkas M Nur.
Sebelumnya, Walhi Aceh bersama sejumlah perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya menggugat SK Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM. SK tersebut memuat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT EMM seluas 10.000 hektar.
Gugatan tersebut dilayangkan Walhi lantaran pihaknya menganggap banyak aturan yang dilanggar oleh Kepala BKPM, sehingga pemberian izin tersebut berpotensi merusak lingkungan.
“Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan di masyarakat sekitar Beutong Ateuh, maka lebih baik kita tempuh jalur hukum,” kata M Nur pada pertengahan Oktober lalu. []
Belum ada komentar