PM, Aceh Tenggara – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara berinisial TG, resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah SH melalui Kasi Pidum Sairi SH yang dihubungi pikiranmerdeka.co Minggu sore (15/7) mengatakan, dalam waktu dekat kasus judi yang menjerat oknum anggota DPRK dan kedua rekannya itu akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kutacane. Ketiga tersangka akan ditahan sementara waktu di Lapas Kutacane.
“Sesuai jadwal, paling lama Kamis (19/7) akan disidangkan kasusnya di Mahkamah Syariah Kutacane,” kata Sairi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Mereka akan menjalani hukuman uqubat cambuk. Untuk kasus judi/maisir diperkirakan akan dikenakan hukuman 12 kali cambuk, jika dibayar denda sebanyak 120 gram emas murni,” ucap Sairi.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH dihubungi pikiranmerdeka.co Minggu (15/7) membenarkan ada oknum anggota DPRK Agara yang dititip atau ditahan sejak beberapa hari lalu di dalam Lapas
“Informasinya oknum anggota dewan dan dua rekannya itu titipan dari pihak Kejaksaan Aceh Tenggara terkait atas kasus judi ayam,” ujar Ngadi. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar