PM, Banda Aceh – Sidang perdata atas kewarganegaraan Niazah A Hamid, istri Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan digelar pada 14 April mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur YARA, Safaruddin SH kepada pikiranmerdeka.com di Banda Aceh, Kamis (13/3/14). “Berdasarkan surat pemberitahuan sidang yang kami terima dari Panitra PN Banda Aceh, sidang perdana untuk gugatan itu akan digelar 14 April mendatang,” kata Safar.
Menurut Safaruddin, sidang perdana dalam kasus perdata baru sebatas pembacaan bentuk gugatan terhadap tergugat dan penggugat, belum ke inti gugatan yang diajukan.
Dalam sidang itu kemudian akan diputuskan kelanjutan sidang mediasi dalam waktu 40 hari. Dan, apabila mediasi tidak membuahkan hasil sesuai gugatan, maka akan berlanjut ke sidang inti gugatan untuk mendapat keputusan hukum tetap (inkrach).
Untuk menghadapi hal tersebut, tambah Safar, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti konkrit terkait aturan yang melarang seorang warga negara asing dibiayi oleh uang negara.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan gugatan kami,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2014 YARA mengajukan gugatan perdata terhadap Niazah A Hamid karena hingga kini masih berstatus warga negara asing (Swedia).
Sementara sebagai istri Gubernur Aceh, Niazah jelas menggunakan fasilitas daerah seperti Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Provinsi Aceh, yang sumber dananya dari APBA.
Hal itu, menurut YARA bertentangan dengan aturan berlaku di Indonesia.
Dalam gugatan dengan registrasi No.13/Pdt.G/2014/PNBNA itu,selain menggugat Niazah A Hamid, YARA juga menggugat Gubernur Aceh selaku Tergugat I, Ketua DPR Aceh (Tergugat III), Menteri Hukum dan HAM (
Belum ada komentar