PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
KPK pun akan mempelajari pertimbangan hakim atas putusan yang menyatakan status tersangka atas Setya Novanto tidak sah.
Baca : Dijerat KPK, Setya Novanto Lolos di Praperadilan
“Putusan praperadilan harus kita hormati. Kita menunggu salinan putusan, kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim apa pertimbangannya sehingga dikabulkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti diwartakan detil.com, Jumat (29/9).
KPK ditegaskan Alexander, tak mau gegabah menentukan langkah lanjutan. Dari pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusan, KPK mempelajari upaya yang akan dilakukan.
“Nggak bisa langsung emosional. Kita pelajari dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.(dtc)
Belum ada komentar