Seteru Direktur Versus Yayasan

Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh (PM-Ghasyia MZ)
Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh (PM-Ghasyia MZ)

Perseteruan antara kubu Yayasan Teungku Fakinah dengan Direktur Rumah Sakit Fakinah Saleh Suratno seharusnya berakhir sejak Mahkamah Agung memutuskan perkara gugatan pada 11 Oktober lalu. Gugatan ini dimenangkan Saleh.

Namun, hingga hari ini permasalahan kedua kubu tersebut belum menemui titik terang. Kepemimpinan Saleh dianggap tidak sah secara undang-undang yayasan. Sementara kubu Saleh mengklaim sejak putusan eksekusi dari Mahkamah Agung, seluruh manajemen rumah sakit tidak ada kaitan lagi dengan yayasan.

Sementara, satu sisi setelah kembali ke kursi direktur dua bulan lalu, kepemimpinan Saleh Suratno tidaklah berjalan mulus. Ia terganjal masalah tertunggaknya gaji ratusan pegawai rumah sakit.
Safaruddin, kuasa hukum Saleh Suratno, mengatakan persoalan gaji bukan kesalahan manajemen yang kini dipimpin kliennya. Penyebab tertunggaknya gaji, kata Safaruddin, karena manajemen hingga kini belum kunjung menerima kucuran dana dari BPJS Kota Banda Aceh. Manajemen telah menyampaikan masalah itu kepada para dokter, perawat dan pekerja lainnya.

Bahkan, kata Safaruddin, para dokter dan perawat sudah dua kali difasilitasi manajemen untuk menemui BPJS Banda Aceh. Tujuan pertemuan itu untuk mempertanyakan penyebab BPJS Banda Aceh belum mengirimkan dana bulanan ke kas rumah sakit. “Mereka sudah menyampaikan keluh kesah mereka ke sana. Mereka juga sudah mengungkapkan kesengsaraan mereka akibat tiga bulan tidak dibayar gajinya,” ujar Safaruddin, Jumat pekan lalu. Seharusnya, tambah dia, dana telah masuk ke kas rumah sakit sejak Oktober.

Selentingan kabar yang beredar, kata Safaruddin, manajemen telah diberitahukan oleh BPJS bahwa dana telah dikirim ke rekening yayasan. Saat hal ini ditanyakan ke yayasan, sambungnya, mereka malah menolak membayar gaji para perawat. Padahal, kata Safaruddin, sebelumnya yayasan telah membuat surat pernyataan untuk membayar seluruh gaji pegawai Rumah Sakit Fakinah. “BPJS Banda Aceh harus bertangung jawab atas penyaluran uang tersebut. Jangan sampai uang tersebut disalahgunakan pihak yayasan,” ujarnya.

Menurut Safaruddin, kepemimpinan baru rumah sakit jelas tidak memiliki sangkut paut lagi dengan yayasan setelah diputuskan Mahkamah Agung pada 11 Oktober. Putusan tersebut juga dibarengi dengan eksekusi seluruh manajemen rumah sakit untuk diambil alih di bawah kepemimpinan Saleh Suratno.

Namun, kubu yayasan berkata lain. Melalui kuasa hukum mereka, Teuku Yusrizal, mengatakan dana BPJS yang telah cair sengaja tidak diberikan ke manajemen baru. Alasannya, kata Yusrizal, yayasan menganggap direktur yang sekarang tidak sah menurut Undang-undang Yayasan Nomor 31. Regulasi ini, kata dia, melarang semua pihak menjabat tiga jabatan sekaligus di waktu bersamaan karena bakal mengganggu orang lain. “Yayasan sudah memecat dia sebelumnya karena menyalahi aturan tersebut. Selama ini, selain menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Fakinah, ia juga menduduki jabatan Direktur Akademi Keperawatan Fakinah dan menjadi salah seorang anggota Pembina Yayasan,” ujar Yusrizal.

Pemecatan Saleh, kata dia, sudah pernah dimusyawarahkan yayasan pada 1 Oktober 2016. Musyawarah yang menghadirkan seluruh pimpinan yayasan tersebut membahas putusan Mahkamah Agung, pemecatan Saleh jika dinilai merangkap jabatan serta solusi tunggakan pajak rumah sakit tahun 2010 senilai Rp2 miliar lebih.

Saat musyawarah digelar, tutur Yusrizal, tak seorang pun dari kubu Saleh datang memenuhi undangan. Pun demikian, yayasan tetap melaksanakan rapat hingga selesai.

Lalu, pada 11 Oktober 2016, yayasan memecat Saleh Suratno secara resmi dari Direktur Rumah Sakit Fakinah dan Akper Fakinah. Seperti dikatakan Yusrizal sebelumnya, Saleh dinilai telah merangkap tiga jabatan. Keputusan pemecatan dikeluarkan tak lama usai pelaksanaan eksekusi ambil alih jabatan yang diperintahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sehari kemudian, yayasan mengangkat dr Syamaun Ibrahim sebagai Direktur Rumah Sakit Fakinah.

Alasan lain pemecatan, kata Yusrizal, karena Saleh dianggap tidak menjalankan fungsi manajemen keuangan sesuai prosedur yang diberlakukan yayasan. Menurut Yusrizal segala kebutuhan rumah sakit dikelola oleh yayasan, termasuk gaji seluruh pegawai. “Tapi selama ini, M. Saleh malah memindahkan seluruh pendapatan rumah sakit ke Bank BTN yang dikelola manajemen barunya.”[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dana Aspirasi Vs SOP TAPA
Kunjungan Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin MM.(Foto;IST)

Dana Aspirasi Vs SOP TAPA