PM, Banda Aceh – Setelah mengeluarkan instruksi pramugari perusahaan penerbangan dari dan ke Aceh untuk menggunakan jilbab dan busana muslimah, Bupati Aceh Besar kembali mengeluarkan instruksi baru gunak menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut.
Kali ini, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menginstruksikan Dinas dan Instansi terkait di jajarannya untuk menertibkan izin usaha pangkas, salon, ruman kecantikan yang dikelola dan ditempat oleh kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Intruksi itu tertuang dalam surat dengan nomor 1 tahun 2018.
Baca: Bupati Aceh Besar Minta Pramugari Kenakan Jilbab dan Busana Muslim
Dalam surat tersebut, bupati terpilih pada Pilkada lalu ini meminta dinas terkait mencabut izin usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang telah diterbitkan jika terbukti melanggar aturan atau hukum yang berlaku.
Bupati Aceh Besar juga menginstruksi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh untuk mensosialisasi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan pencabulan pada daerah yang terindikasi terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Untung Ada Sangaji Berantas LGBT
Kepada Polisi Wilayatul Hisbah atau WH, Bupati juga meminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Bupati juga meminta para camat di wilayah Aceh Besar untuk ikut melakukan monitoring terhadap usaha dimaksud dan melaporkannya kepada bupati.
Saat ini, salinan surat instruksi tersebut telah beredar luas di dunia maya. Berbagai tanggapan positif disampaikan oleh pengguna sosial media.()
Belum ada komentar