Setelah 20 Tahun Menjabat, Bupati Aceh Selatan Pastikan Ganti Sekda

Setelah 20 Tahun Menjabat, Bupati Aceh Selatan Pastikan Ganti Sekda
Sekda Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi

PM, TAPAKTUANBupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH memastikan akan mengganti Sekretaris Daerah (Sekdakab) Drs H Harmaini MSi dengan figur pejabat yang dinilai lebih berkompeten dan berkualitas bagus.

Penggantian Harmaini yang hampir 20 tahun menjabat Sekda Aceh didasari karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun. Untuk mempersiapkan proses penggantian Sekda tersebut, Pemkab Aceh Selatan telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna mencari pengganti Drs. H Harmaini, M.Si.

“Apabila jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II A) tidak lagi dijabat, maka  secara otomatis masa kerjanya sebagai PNS juga berakhir (pensiun). Sebab saat ini usia Sekda sudah mencapai 58 tahun,” kata Sama Indra SH kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (9/2)

Tim Pansel yang telah dibentuk di bawah komando Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan tersebut, sambung bupati, secara resmi akan mulai bekerja pada Februari 2016.

“Saya mengharapkan pelaksanaan seleksi dilakukan profesional dan terbuka. Saya menginginkan hasilnya benar-benar sesuai harapan masyarakat,” ujar bupati.

Pihaknya memberi kesempatan dan membuka peluang seluas-luasnya kepada putra-putri daerah setempat untuk mengajukan pendaftaran sebagai calon Sekda, baik yang berdomisili di daerah  maupun yang bertugas di luar Aceh Selatan. Rencana pergantian posisi Sekda sudah menjadi keputusan final Pemkab Aceh Selatan sebagai upaya regenerasi serta untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Jika Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Prof Dr Jasman J Ma`ruf, SE MBA, yang merupakan putra asli Aceh Selatan bersedia, kami sangat ingin beliau langsung yang akan memimpin tim seleksi bersama tenaga profesional dan akademisi lainnya, untuk merekrut dan menguji calon pangganti Sekda. Sosok beliau sebagai Ketua tim Pansel telah teruji dan berpengelaman dalam perekrutan pejabat daerah, sehingga kami yakin figur Sekda Aceh Selatan nanti akan terpilih orang yang cerdas dan berkualitas,” papar Sama Indra.

Sementara itu, Kepala BKPP Aceh Selatan Hj Hayatun, SH saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima perintah dari Bupati Aceh Selatan untuk membentuk Pansel calon Sekda.

Menurutnya, sebelum ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati, calon personil panitia seleksi tersebut, terlebih dahulu akan disurati oleh pihaknya untuk memastikan kesediaannya menjadi tim Pansel.

“Tahapan itu sedang kami laksanakan sesuai intruksi pimpinan daerah dan kami perkirakan akan rampung pada Februari 2016,” papar Hayatun.

Dirinya menjelaskan, rencana pergantian Sekda Aceh Selatan didasari atas pertimbangan karena yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun yakni terhitung pada bulan Juli tahun 2015 lalu.

Dia menambahkan, pelaksanaan perekrutan calon Sekda sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni tentang batas usia Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di usia 58 tahun.
Menyahuti hal dimaksud, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 13 Tahun 2014, panitia seleksi akan mengundang PNS yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi  JPT Pratama (Eselon II A) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. [PM003]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait