Setahun Buron, Tim Tabur Tangkap DPO Kejati Sumbar di Aceh

IMG 20211106 WA0002
Setahun Buron, Tim Tabur Tangkap DPO Kejati Sumbar di Aceh

PM, Banda Aceh – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Sunizar alias Babang seorang DPO kasus dugaan korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Pria berusia 49 tahun itu diamankan petugas di kawasan Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh Selatan, Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 09.35 WIB.

Pria kelahiran Leupung tersebut merupakan Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam paket pengerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, ruas batu, dan sopan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan sebesar Rp 1.873.000.000. Paket pengerjaan ini merupakan bagian dari dana penanggulangan bencana daerah Kabupaten Pasaman tahun 2016, dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) BNPB TA 2016.

Penangkapan Sufnizal dilakukan Tim Tabur Kejagung RI dibantu personil Tim Kejati dan Kejari tersebut berdasarkan surat bernomor B-98/F.2/Fd.2/01/2020 tertanggal 20 Januari 2020.

“Berdasarkan laporan BPKP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 773.150.162.30,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Sabtu, 6 November 2021.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait