Server Diputuskan Kemendagri, Pelayanan e-KTP di Subulussalam Lumpuh

Server Diputuskan Kemendagri, Pelayanan e-KTP di Subulussalam Lumpuh
Warga dari berbagai Kecamatan di Kota Subulussalam, mengurus KTP di Disdukcapil setempat.(pikiranmerdeka.co/Nukman SA)

PM, Subulussalam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sejak tanggal 22 Maret 2018 lalu telah memutuskan server data kependudukan di Disdukcapil Kota Subulussalam.

Pemutusan server data itu dilakukan menyusul pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti, yang melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Disdukcapil pada tanggal 14 Desember 2017 dan 3 Januari 2018 lalu.

Terkait: Wali Kota Langgar Aturan, Kemendagri Putuskan Server Data Kependudukan Kota Subulussalam

Perihal pemutusan jaringan data itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, tertanggal 29 Maret 2018, dengan Nomor: 470/11508, Perihal: Pemutusan Jaringan Akses Data Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Subulussalam, Bicar Sinaga, SH, mengatakan, akibat pemutusan server tersebut mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat lumpuh.

“Saat ini warga yang mengurus KTP sudah membludak. Untuk mengatasi agar pelayanan tetap berjalan maka kami hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan, dan hal ini sesuai dengan hasil komunikasi ke pusat untuk mengambil kebijakan dengan cara Suket,” ujar Bicar, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Selasa (2/4).

Parahnya lagi, kata dia, pemutusan jaringan ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada Kota Subulussalam 2018.

“Apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti dengan segera oleh pemerintah, maka akibat pemutusan ini akan berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Subulussalam yang menyasar kepada daftar pemilih,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, sambungnya, maka Wali Kota Subulussalam wajib membatalkan dan mengembalikan pejabat yang diberhentikan dari jabatan struktural (non job) ke dalam jabatan semula sesuai dengan surat yang dilayangkan Kemendagri kepada Wali Kota Subulussalam melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor: 821.23/715/Dukcapil, tertanggal 12 Januari 2018, perihal Pemberhentian Dari Jabatan Struktural Pejabat Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kota Subulussalam.

Lanjut dia, sebagaimana dalam isi surat Kemendagri pada poin satu menyebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota, apabila melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 sebagaimana di atas, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam surat surat Gubernur Aceh, poin 1 huruf c, agar jaringan akses data kependudukan segera dipulihkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Gubernur memerintahkan Wali Kota Subulussalam agar mematuhi dan mengikuti arahan Mendagri,” sebutnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait