Sering Padamkan Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp190 Miliar

Sering Padamkan Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp190 Miliar
Kantor PLN Wilayah Aceh. Foto: Dofa

PM, Banda Aceh-Gugatan pelanggan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh dan Gubernur Aceh terkait pemadaman listrik bergilir yang kerap terjadi, berlanjut ke sidang inti gugatan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dituntut membayar ganti rugi kepada pelanggan senilai Rp 190 miliar.

Pembacaan gugatan class action yang diadvokasi Lembaga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  tersebut, dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (13/5/14).Perkara ini masuk ke tahap sidang inti gugatan setelah pada sidang mediasi sebelumnya, kedua pihak tidak mendapat kesepakatan.

Dalam gugatan, YARA  menuntut PLN Aceh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 190 miliar kepada 951.165 pelanggan PLN di seluruh Aceh. Uang tersebut nantinya akan dibagikan kepada masing-masing pelanggan sebagai pengganti uang mereka membeli lilin atau penerang lainnya ketika listrik PLN dipadamkan.

Untuk tergugat II atau Gubernur Aceh dituntut menyediakan satu genset per satu pelanggan PLN di Aceh. Gubernur Aceh selaku kepala pemerintahan di provinsi ujung Barat Sumatera itu dinilai tidak peka melihat pemadaman listrik yang dialami warga Aceh.

Amatan wartawan, sidang antara YARA dengan pihak tergugat dipimpin hakim Supriadi SH, berlangsung tertib dan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Tergugat PLN oleh Suprit SH Cs dan Gubernur Aceh (tergugat II) oleh Karo Hukum, Edrian SH Cs dan beberapa pengacara swasta lainnya.

Sementara dari penggugat diwakili advokad Agustiarman SHI Cs dan turut dihadiri pelapor Anwar Yusuf Ajad mewakili pelanggan PLN Aceh. Anwar Yusuf Hajat yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aceh (KPIA), dalam hal ini sebagai pemberi kuasa penggugat kepada Lembaga YARA.

Usai pembacaan gugatan, hakim ketua Supriadi SH meminta penggugat (YARA) untuk menyiapkan semua bukti-bukti yang menguatkan bahwa gugata yang mereka ajukan tersebut benar-benar gugatan class action (mewakili pelanggan). Gugatan yang ada dinilai belum memenuhi unsur kuat sebagai gugatan class action.

Kuasa hukum penggugat Agustiarman menyatakan siap menindaklanjuti saran dari majelis hakim. Hakim selanjutnya menutup sidang dan sidang tersebut kembali digelar, Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban gugatan dari tergugat 1 dan tergugat II.

Gugatan perdata YARA terhadap PLN dan Gubernur Aceh didaftarkan ke PN Banda Aceh, Kamis (13/3/14) melalui Panitia Muda Perdata (Panmud) PN setempat. Satu minggu usai pendaftaran ber nomor 15/PDT.G/2014/PN-BNA itu berlanjut ke mediasi selama 40 hari (jam kerja hakim). Di tahap itu kedua pihak gagal mendapat kesepakatan. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pajak Penghasilan di Aceh Harus Diperkecil
Iskandar -Sarong- anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur. Iskandar Ishak.

Pajak Penghasilan di Aceh Harus Diperkecil