Kisah usang serapan anggaran rendah di akhir tahun kembali terjadi. Capaian serapan anggaran tahun ini baru menyentuh angka 68 persen.
Tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) rendah menjadi cerita buram yang terulang setiap tahun. Telatnya pengesahan APBA 2017 pada akhirnya berimbas pada serapan anggaran. Hingga 30 November 2017, realisasi serapan APBA 2017 dari total kekuatan APBA sebesar Rp14,7 triliun, di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak mencapai target.
Merujuk data yang dihimpun oleh Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), dari total pagu anggaran sebesar Rp14,911 triliun untuk seluruh SKPA, baru bisa menyerap 68 persen per 30 November. Angka ini jauh melenceng dari target capaian 85 persen per tanggal tersebut.
Terlambatnya pengesahan anggaran APBA 2017 juga menjadi alasan seretnya serapan anggaran. Selain itu, adanya bongkar pasang kepala SKPA yang terjadi pasca pembahasan anggaran juga jadi kendala. Hal ini membuat kepala SKPA yang baru kembali meraba-raba teknis pelaksanaan dan harus menyesuaikan dengan SKPA lama.
Baca: Kutukan APBA Telat
Dikutip dari laman resmi P2K-APBA, tercatat hanya ada satu dinas yang mendapatkan rapor biru yakni Dinas Kesehatan. Dinas ini telah menyerap anggaran lebih dari 80 persen.
Sementara itu, ada sebanyak 15 SKPA mendapat rapor merah dari total 59 SKPA. Yang paling rendah adalah Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), hanya 26,1 persen.
Selain itu, yang mendapat rapor merah lainnya adalah Dinas Perkim Aceh yang baru menyerap anggaran 33,9 persen, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hanya 33,9 persen, Dinas Pendidikan Dayah sekitar 34,3 persen, dan Dinas Pertanahan Aceh 40,6 persen.
Kemudian Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) Aceh yang baru menyerap 44,8 persen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh terserap 45,3 persen, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh 45,8 persen. Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sebesar 46,1 persen, Dinas Peternakan Aceh 47,7 persen, Dinas Pekerjaan Umum di kisasan 49,4 persen.
Selanjutnya Keureukon Katibul Wali Nanggroe (KKW) Aceh 50,4 persen, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) 52,6 persen, Dinas Koperasi dan UKM Aceh 52,9 persen dan Rumah Sakit Jiwa Aceh dengan serapan anggaran 57,8 persen.
Baca: Menyoal Kinerja TAPA
Selain instansi di atas yang mendapat rapor merah, ada 17 SKPA yang mendapatkan rapor kuning dengan persentase serapan antara 50-65 persen, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Deretan dinas yang mendapat rapor kuning yang menyerap anggaran 60-70 persen sebanyak 13 SKPA. Yakni Sekwan Aceh, Inspektorat Aceh, Biro Isra Aceh, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, P Aceh, Biro Ekonomi Aceh, Biro Umum Aceh, Biro Organisasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh dan Kantor Perwakilan Medan.
Ada juga sejumlah SKPA yang masuk dalam rapor hijau. Setidaknya, ada 26 instansi yang masuk kategori ini dengan serapan anggaran 71 hingga 80 persen. PPKA, Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Dinas Pengairan, Dinas Pangan Aceh, Dinas Syariat Islam, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk serta Dinas Sosial Aceh.
Lalu ada Rumah Sakit Ibu dan Anak, DPMP, Satpol PP, Biro Administrasi Pembangunan, Setda, Majelis Adat Aceh, Dinas Pendidikan, Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Setda Aceh, Biro Hukum serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh, Biro Humas, Dinas Komunikasi dan Informasi, Baitul Mal, dan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Baca: Mencium Gelagat APBA Dipergubkan
Dengan kondisi rerapan anggaran saat ini, Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2017 akan kembali tinggi dari tahun sebelumnya Rp1 triliun lebih. Bahkan, diperkirakan cenderung akan meningkat.
Sejak awal, pada saat pebahasan APBa-P 2017, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian sudah mengingatkan bahwa serapan anggaran tahun 2017 akan sangat sulit mencapai taget. Ia memprediksi, jika pun dipaksakan untuk mencapai 100 persen di akhir tahun, maka akan sangat rawan terjadi korupsi.
“Peluang dipaksakan dana APBA habis sangat besar, dengan catatan APBA Perubahan harus segera disahkan. Sehingga, sisa waktu yang ada bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Alfian kepada Pikiran Merdeka saat itu.
Namun demikian, kata Alfian, perlu digaris bawahi bahwa peluang korupsi atau penyimpangan dana APBA juga sangat besar terjadi menjelang berakhirnya tahun anggaran. Peluang terbesar untuk diselewengkan, kata dia, terdapat pada pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).
“Pola sebelumnya penyerapan dana hibah selalu 100 persen. Nah, tahun ini dana hibah dan Bansos ada Rp1 triliun, termasuk di dalamnya dana aspirasi 81 anggota DPRA. Dana ini perlu pengawasan ketat dari pihak penegak hukum, karena rawan diselewengkan,” ujarnya.[]
Belum ada komentar