PM, Idi – Penggunaan sepeda listrik semakin marak di Aceh Timur, khususnya di kecamatan Peureulak. Kepraktisan dan aspek ramah lingkungan menjadikan sepeda listrik pilihan utama, tak hanya bagi anak pelajar SD hingga SMP, tetapi juga diminati oleh orang tua.
Melihat fenomena ini, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolsek Peureulak Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, SH, menyampaikan, “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya” pada Kamis (23/11/2023).
Saat penjelasan, Kapolsek Peureulak menjelaskan perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga baterai, ada perbedaan signifikan. Pertama, sepeda listrik dirancang untuk rute-rute pendek terbatas dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflector.
Kapolsek Peureulak juga menyoroti kurangnya pemahaman warga terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Belum ada komentar