Sepanjang Tahun 2020, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 469 Kilogram Sabu

6AC2D861 18AB 4E9A BB5E 0A6FC2CFDFAC
Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Aceh, (15/12). Foto: Antara/Ampelsa

PM, Banda Aceh – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran 469,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu sepanjang 2020.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ratusan kilogram sabu-sabu terungkap ketika hendak diedarkan di Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia.

“Banyaknya sabu-sabu yang diungkap tersebut membuktikan banyak bandar narkoba di Aceh. Kami akan menindak tegas semua bandar, kurir, maupun pengecer barang haram tersebut,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain sabu-sabu, Polda Aceh juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja mencapai 1.579 kilogram ganja dan memusnahkan 83,3 hektare ladang ganja. Serta mengungkap peredaran 138 ribu lebih pil ekstasi.

Menyangkut perkara narkoba yang ditangani, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan jumlah keseluruhan perkara narkoba yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2020 mencapai 1.025 kasus dengan tersangka 2.144 orang.

“Banyaknya kasus yang ditangani ini menunjukkan bahwa narkoba terus menjadi ancaman bagi masyarakat, khusus generasi muda. Jika peredaran narkoba tersebut tidak terungkap, berapa ribu orang yang menjadi korban,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Oleh karena itu, Kapolda mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta instusi lainnya yang mendukung kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama,” kata Irjen Pol Wahyu Widada. [Ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WHO: Kongo Darurat Ebola
Penanganan ebola. (Foto: WHO/AFP/File / CHRISTOPHER BLACK)

WHO: Kongo Darurat Ebola