PM, Aceh Tenggara – Selama tahun 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara ternyata tidak mengajukan atau membahas rancangan qanun yang masuk program legislasi (Proleg).
Namun pihaknya hanya mengesahkan qanun yang berkaitan dengan anggaran saja, yakni Qanun LKPJ Bupati/Wakil Bupati Agara tahun 2016, Qanun APBK Perubahan tahun 2017, Qanun PP 18 tahun 2017 dan Qanun APBK tahun anggaran 2018.
Terkait hal itu, Kabag Hukum dan Risalah Setwan DPRK Agara Ridwan Bangko melalui PPTK kegiatan Qanun, Darusalam saat ditemui pikiranmerdeka.co Kamis (19/7) menyatakan, pada tahun 2018 untuk rancangan qanun (raqan) yang tidak berkaitan dengan anggaran, baru satu saja, yakni raqan tentang tertib parkir yang memakan badan jalan di sejumlah pasar tradisional.
“Sementara usulan rancangan qanun dari bagian Hukum Setdakab Agara belum ada masuk sampai saat ini ke DPRK,” tuturnya.
Pegiat LSM, Nawi Sekedang menyatakan, tahun 2017 lalu tidak ada satu pun qanun yang disahkan wakil rakyat itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak.
“Sebab qanun yang disahkan itu kan hanya berkaitan dengan anggaran pemerintah daerah saja mulai dari LKPJ, APBK, APBK-P dan yang utama mereka serius mengesahkan qanun untuk kepentingan keuangan dewan yakni qanun PP 18 tahun 2017,” kata Nawi.
Ia menyesalkan kinerja dewan. “Dimana kinerja mereka selama setahun lalu, sudah berapa qanun yang disahkan dan digagas di luar dari qanun APBK dan PP 18, kan tidak ada,” tandas Nawi.
Seharusnya, kata dia, DPRK mengajukan rancangan qanun yang menyentuh dan berkaitan langsung dengan masyarakat banyak, seperti qanun pendidikan, kesehatan, pariwisata atau masalah kawasan ekosistem Lueser, dan raqan lainnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Apalagi ada informasinya untuk rancangan qanun RPJMK Pemkab Agara pun sampai saat ini belum juga dibahas di gedung wakil rakyat itu,” pungkas Nawi. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar