PM, Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Aceh Besar telah menyelesaikan 23 kasus khalwat sepanjang 2022.
“Ada 23 kasul khalwat yang telah kami selesaikan pada tahun 2022 dan di tahun 2023 terdapat 4 kasus,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, Sabtu (4/2/2023).
Ia menerangkan, penyelesaian kasus tersebut berbeda-beda. Ada kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada juga yang selesai di tingkat gampong, ada juga kasus yang diselesaikan melalui cambuk.
“Tidak semua kasus harus diselesaikan secara cambuk, kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka diselesaikan kekeluargaan,” ungkap Muhajir.
Muhajir menghimbau kepada seluruh keuchik supaya menjaga gampongnya dari pelanggaran syariat, seperti khalwat dan sebagainya.
“Supaya gampong kita tidak dijadikan tempat maksiat dan jauh dari bala,” imbau Muhajir.
Keuchik juga diminta dapat bekerja sama dengan Satpol PP/WH dalam mengawal gampong dari potensi pelanggaran terkait.
“Kami berharap Bapak Keuchik mau bekerja sama dengan kami dalam menjaga dan mengawal gampong dari pelanggar syariat, apalagi ini menjelang bulan puasa,” tutup Muhajir. [*]
Belum ada komentar