PM, Banda Aceh – Sepanjang tahun 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menangani sebanyak 1.600 kasus narkotika dan obat terlarang atau narkoba
“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu yang mencapai 1.615 kasus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Senin lalu.
Dari 1.600 kasus tersebut, kata Rio, tersangka yang diringkus pihak kepolisian mencapai 2.213 orang, dengan rincian 2.143 tersangka laki-laki dan 56 tersangka wanita. Sedangkan barang bukti narkoba yang disita terdiri ganja dengan berat mencapai 52,947 ton, sabu-sabu mencapai 58,6464 kilogram, ekstasi 5.685 butir, serta minuman keras sebanyak 86 botol.
“Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sepanjang 2018 terdiri ganja kering 795,5 kilogram, sabu-sabu 18,849 kilogram,” kata Irjen Pol Rio S Djambak.
Kapolda menyebutkan, angka tersebut menunjukkan perlunya kerja keras semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kejahatan narkoba ini sudah sangat masif dan sulit ditangani sendiri oleh kepolisian,” ujar dia.
Apalagi, lanjut dia, beragam narkoba jenis baru sudah mulai berkembang. Begitu juga dengan peredarannya, dilakukan dengan modus berbagai cara. Termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengelabui penegak hukum.
“Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat Aceh ikut bersama-sama berperang melawan narkoba. Narkoba sudah menjadi ancaman yang bisa menghancurkan suatu bangsa,” pungkasnya.[]
(M Haris/Antara)
Belum ada komentar