PM, Banda Aceh – DPRK dan Pemko Banda Aceh akhirnya menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2021 sebesar Rp 1,3 triliun lebih, tepatnya Rp 1.319.511.486.346.
Kelima fraksi dewan, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bersama Nasdem-PNA, serta Fraksi PPP dan PA pun telah menyatakan persetujuannya terhadap raqan yang diajukan oleh pemerintah tersebut.
Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan20 Berita Acara Persetujuan atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar berserta unsur pimpinan dewan lainnya, Senin 30 November 2020 di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengapresiasi DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan Raqan APBK Banda Aceh 2021.
“Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gemilang dan diharapkan akan menjadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang,” kata Aminullah.
Ia juga mengatakan, salah satu faktor penting kemajuan pembangunan Kota Banda Aceh selama ini, adalah kekompakan antara eksekutif dan legislatif. “Kedua pihak sama-sama mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membangun Banda Aceh.”
Setelah ini, tersisa satu tahap lagi sebelum persetujuan ini menjadi Qanun APBK 2021, yakni evaluasi oleh Gubernur Aceh. Proses evaluasi ini, sambung Aminullah, paling lambat selama 15 hari kerja.
“Kita harap evaluasi terhadap Raqan APBK Banda Aceh ini dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya lagi.
Adapun dalam rancangan APBK itu, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.319.511.486.346, dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.314.211.486.346.
Lalu mengenai Pembiayaan Daerah dalam APBK 2021, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 15,3 miliar yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. (*)
Belum ada komentar