PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan APBA 2018, usai melakukan pertemuan di Pendopo wakil gubernur Aceh, Minggu (04/02) malam kemarin.
Dalam pertemuam nonformal itu, selain sepakat untuk membahas kembali APBA, pihak eksekutif dan legislatif juga sepakat APBA 2018 diqanunkan.
TERKAIT: Eksekutif dan Legislatif Sepakat APBA Diqanunkan
“Pada prinsipnya sudah tercapai kesepakatan di tahap ini, KAU-PPAS dibahas Banggar dengan TAPA, setelah itu dilanjutkan ke tahap pembahasan RKA-SKPA yang akan dilakukan antara komisi-komisi dengan SKPA-SKPA. Disepakati pada Minggu malam lalu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata kepada wartawan, Selasa (6/2).
Kata dia, menindaklanjuti kesepahaman itu gubernur Aceh pada Senin (5/2) kemarin juga telah melayangkan surat jawaban terhadap surat DPRA yang dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu tentang Tanggapan Pembahasan KUA-PPAS RAPBA 2018. Dalam surat bernomor 162/4832 itu disebutkan, sehubungan dengan surat DPRA Nomor 60344 tanggal 2 Februari 2018, perihal tanggapan pembahasan KUA-PPAS RAPBA tahun anggaran 2018, maka Pemerintah Aceh prinsipnya sependapat untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS RAPBA 2018.
“Pada prinsipnya Pemerintah Aceh setuju melakukan pembahasan sepanjang tahapan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wira.
Menurut Wira, kesepahaman ini muncul setelah gubernur dan pimpinan DPRA menggelar pertemuan di pendopo wakil gubernur Aceh, Minggu malam. Pertemuan itu, sambung dia, berawal dari pertemuan informal gubernur dengan Ketua DPRA Muharuddin di Masjid Raya Baiturrahman pada Jumat pekan lalu.
Saat itu, terjadi komunikasi antara gubernur dengan ketua DPRA Muharuddin yang pada prinsipnya kedua belah pihak ingin mengambil langkah maju, terutama karena APBA adalah kebutuhan mendesak masyarakat Aceh.
“Dari pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan lebih serius pada Minggu malam itu, sehingga disepakati bersama untuk melanjutkan pembahasan. Jadi kemajuan ini memang lantaran telah ada kesepahaman bersama, bukan karena gubernur yang meminta untuk penjadwalan ulang, ini perlu saya luruskan,” tegasnya.
Dalam kesepakatan itu, kata Wira, kedua belah pihak juga setuju untuk tidak lagi membahas soal tanggal paripurna persetujuan bersama Raqan RAPBA 2018 seperti yang mengemuka selama ini dimana legislatif menetapkan tanggal 7 Februari, sedangkan Pemerintah Aceh 5 Februari 2018..
“Penundaan waktu sedikit lagi masih dimungkinkan jika memang kedua belah masih mau membahasnya.Karena kalaupun di Pergub toh masih perlu waktu juga untuk prosesnya,” demikian Wira.()
Belum ada komentar