PM, Banda Aceh – Seorang ayah, pria berinisial SUR (46 tahun) warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Pelaku diketahui merupakan sebagai pegawai negeri di salah satu instansi di Banda Aceh. Sementara korban masih siswa taman kanak-kanak.
Adapun kasus ini terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021).
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelecehan itu terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat diselidiki, orang tua korban ternyata tidak tinggal bersama lagi karena masalah internal.
“Korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah, untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB,” kata AKP Ryan.
Empat hari berselang, yakni Senin (18/1/2021), korban diantar oleh neneknya ke rumah ibunya, namun sekitar pukul 4 sore, korban tiba–tiba mengeluh sakit pada kemaluan.
“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” kata AKP Ryan.
Berdasarkan laporan ibu korban oleh ibu korban pada 22 Januari 2021, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA di rumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB. Ia diboyong langsung ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti mengatakan, pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.
“Namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban, sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban,” kata Ipda Puti.
Hingga kini pihak kepolisian masih fokus menangani kondisi psikis korban yang sedang dalam pendampingan psikiater.
“Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar