PM, Bener Meriah – Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan bahwa tersangka berinisial IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar ganja. Saat diinterogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh AKP Roby Afrizal.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah IS, kami menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” ujar AKBP Tuschad Cipta Herdani.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan guna pemeriksaan lebih mendalam, sebelum melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba, yang kini melibatkan berbagai kalangan usia. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Belum ada komentar