PM, Subulussalam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Sartina-Dedi, dalam putusan perkara yang digelar hari ini, Kamis (9/8) di Jakarta.
Pada lampiran salinan putusan MK nomor 57/PHP.KOT-XVI/2018 di poin 5 Amar Putusan, tertera hakim menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon melalui tenggang waktu.
Kemudian dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan MK ini semakin menguatkan pasangan Bintang-Salmaza sebagai pemenang Pilkada Kota Subulussalam.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Arman Bako saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka membenarkan bahwa, putusan perkara Pilkada Subulussalam telah dibacakan oleh Hakim MK dengan amar putusan menolak permohonan pemohon (Sartina-Dedi).[]
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar