Sengketa Lahan HGU PT Asdal, Dewan Keluarkan Tiga Rekomendasi

Sengketa Lahan HGU PT Asdal, Dewan Keluarkan Tiga Rekomendasi
Warga Trumon kembali demo Kantor Bupati dan DPRK Aceh Selatan terkait penyerobotan lahan PT. Asdal. | Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek

PM, TAPAKTUAN—Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan terkait sengkata lahan antara PT Asdal Prima Lestari dengan masyarakat Trumon Timur mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mempercepat penyelesaiannya.  Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, serta Pemkab Aceh Selatan.

“Berdasarkan hasil temuan data dan fakta, audiensi serta pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk hasil kunjungan langsung ke lapangan, maka tim pansus DPRK Aceh Selatan mengeluarkan tiga rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” kata Sekretaris Tim Pansus, Hadi Surya STP, seusai menyerahkan hasil rekomendasi Pansus kepada pimpinan dewan di Tapaktuan, Rabu (2/3).

Tiga rekomendasi tersebut, jelasnya, yakni tim pansus meminta kepada Pemerintah Aceh dan BPN serta Pemkab Aceh Selatan segera melakukan koordinasi terkait pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan dengan menginventarisasi tanah ulayat dan kebun milik masyarakat serta batas desa di sekitar lahan HGU PT Asdal.

Kemudian meminta agar dilakukan pemisahan sertifikat HGU PT Asdal antara yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam. “Selanjutnya meminta kepada PT Asdal agar membuat patok permanen untuk menghindari kembali terjadinya konflik di kemudian hari,” katanya.

Ttim Pansus DPRK Aceh Selatan kembali mengingatkan PT Asdal agar segera melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat minimal 30 persen dari total luas lahan HGU yang masuk dalam yurisdiksi wilayah Kabupaten Aceh Selatan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2012 tentang perkebunan.

“PT Asdal juga harus merealisasikan CSR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat yang berada di sekitar areal HGU. Dalam penyaluran CSR tersebut harus melibatkan Pemkab Aceh Selatan dan juga masyarakat yang berada di sekitar areal HGU perusahaan,” papar legislator dari Partai Gerindra ini.

Menurutnya, rekomendasi tim pansus yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke sidang Paripurna yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (4/3).

“Setelahditetapkan dalam sidang paripurna, rekomendasi itu diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Aceh, BPN Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Selatan untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi ini, akan dikawal oleh DPRK Aceh Selatan. Jika ternyata tidak di tindaklanjuti, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah advokasi lanjutan termasuk akan menempuh jalur hukum,” ancam Hadi Surya.[PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201127 WA0013
Ketua TP-PKK Aceh Dyah Erti Idawati Mengikuti Talk Show Perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (27/11/2020). (Foto/Humas)

Aceh Siapkan Sistem Pendidikan Ramah Difabel