Senator: Lapas LHokseumawe Langgar HAM

Senator: Lapas LHokseumawe Langgar HAM
Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh saat mengunjunggi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Jumat, (09/10/2015). Fahrizal Salim

PM, Lhokseumawe –  42 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, mengadukan kepada Senator RI Sudirman terkait tidak diberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada mereka.

“Ini  bisa dikategorikan melanggar hukum dan HAM,” ujar Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh itu saat mengunjunggi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Jumat, (09/10/2015).

Haji Uma -sapaan akrab senator asal Aceh itu- mengunjunggi LP Lhokseumawe setelah membaca berita salah satu media online yang menulis ada terjadi penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lapas tersebut.

Usai berkunjung secara mendadak ke Lapas Lhokseumawe, Sudirman mengatakan tentang apa yang dibaca di salah satu media online. Ia tidak menemukan adanya penganiayaan terhadap salah seorang warga binaan.

Namun kata dia, ada sekitar 42 orang warga binaan Lapas Lhokseumawe yang mengadukan hak Pembebasan  Bersyarat (PB) mereka tidak diberikan. Padahal, menurut pengakuan napi ketika mengadu kepada dirinya, mereka sudah berhak mendapatkan hak tersebut.

Kemudian Sudirman menanyakan hal tersebut kepada Kepala Jaga Lapas, M.Yacob, yang menyebutkan persoalan PB 42 orang warga binaan sudah diusulkan namun persoalan tersebut belum direspon pusat.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Klaim Sudah Identifikasi Penembak di Aceh
Mobil Toyota Kijang BK 1216 HO berstiker Caleg Partai Aceh (PA) milik Haswadana, Caleg nomor 3 Dapil 5.

Polri Klaim Sudah Identifikasi Penembak di Aceh

Hanya Jenderal yang Mampu Beli Rumah Pribadi
Geladi bersih HUT Ke-70 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015). | Foto: Kompas

Hanya Jenderal yang Mampu Beli Rumah Pribadi