PM, Lhokseumawe – 42 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, mengadukan kepada Senator RI Sudirman terkait tidak diberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada mereka.
“Ini bisa dikategorikan melanggar hukum dan HAM,” ujar Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh itu saat mengunjunggi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Jumat, (09/10/2015).
Haji Uma -sapaan akrab senator asal Aceh itu- mengunjunggi LP Lhokseumawe setelah membaca berita salah satu media online yang menulis ada terjadi penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lapas tersebut.
Usai berkunjung secara mendadak ke Lapas Lhokseumawe, Sudirman mengatakan tentang apa yang dibaca di salah satu media online. Ia tidak menemukan adanya penganiayaan terhadap salah seorang warga binaan.
Namun kata dia, ada sekitar 42 orang warga binaan Lapas Lhokseumawe yang mengadukan hak Pembebasan Bersyarat (PB) mereka tidak diberikan. Padahal, menurut pengakuan napi ketika mengadu kepada dirinya, mereka sudah berhak mendapatkan hak tersebut.
Kemudian Sudirman menanyakan hal tersebut kepada Kepala Jaga Lapas, M.Yacob, yang menyebutkan persoalan PB 42 orang warga binaan sudah diusulkan namun persoalan tersebut belum direspon pusat.
[PM005]
Belum ada komentar